23 April 2025 - 20:47 20:47
Search

Tidak Semua PNS Libur Jumat sampai Minggu

WartaPenaNews, Jakarta – Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo Martowiyoto yang jadi ketua PMO (Proyek Management Office) Penilaian Kapasitas mengatakan, kapasitas PNS akan diklasifikasi.

Hal tersebut merujuk Ketentuan Pemerintah 30/2019 tentang Penilaian Kapasitas PNS. Klasifikasi PNS terdiri tiga; berkemampuan baik, menengah, dan rendah.

PNS berkemampuan baik ini diperkirakan cuma 20 persen. Mereka ini nanti mendapatkan penghargaan berbentuk penambahan libur Jumat sampai Minggu yang diambil secara berganti-gantian.

“Jadi penambahan liburnya bukan untuk semua PNS. Cuma 20 persen PNS dengan rangking paling baik juga harus disaksikan kembali bagaimana tempatnya di kantor. Jika tempatnya analis kebijakan atau periset, dapat libur,” kata Waluyo di Jakarta, Selasa (3/12)

Untuk PNS di pelayanan langsung atau face to face itu tidak dapat. Pelayanan publik masih harus ditata. “Jadi jangan sampai salah tafsiran (pelayanan publik) ini kerja di rumah,” tegas Waluyo.

Waluyo menjelaskan, klasifikasi kapasitas PNS untuk memudahkan pengawasan hingga sasaran dan pencapaian tetap dapat dikejar walau kerja di rumah atau di lain tempat tidak hanya kantor.

“Makanya kami mengeluarkan penerapan manajemen kapasitas, kami beri pada kelompok paling baik. Kami tekankan pada outcome dan target-target challenging ke ia,” papar Waluyo.

Dijelaskan, PNS diharuskan kerja 10 hari atau dua minggu, dengan 80 jam. Ini dapat dirubah jadi 9 hari saja tetapi tetap 80 jam kerja hingga hari Jumatnya dapat libur.

Gagasan aplikasi hari libur Jumat ini tidak diberi atau diresmikan setiap minggunya. Cuma pada minggu genap dan ganjil saja. Berarti hari Jumat tetap ada yang aktif, karena liburnya berganti-gantian.

Dengan berganti-gantian libur atau proses job share, hal ini dinilai tidak akan mengganggu pelayanan publik. Ditambah lagi, dari bagian jam kerja sebenarnya tidak beralih, yakni 80 jam kerja setiap dua minggu atau 40 jam kerja per minggunya. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait