WartaPenaNews, Jayapura – Polresta Jayapura Kota menyebut menyebut wilayah Argapura Pantai, Hamadi, dan Dok IX rawan peredaran ganja.
“Ketiga kawasan itu rawan peredaran ganja. Namun, tidak menutup kemungkinan terjadi di wilayah lainnya,” kata Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah di Jayapura, Minggu (14/3/2021)
Sejak Januari hingga saat ini Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota, mengungkap 17 kasus narkotika, termasuk penangkapan terhadap TN (26), pengedar yang ditangkap Sabtu (13/3) malam di sekitar Jalan Percetakan.
Saat ditangkap, menurut dia, TN yang merupakan warga Kabupaten Keerom kedapatan membawa enam paket ganja kering siap edar.
Alamsyah menyebutkan dari 17 kasus narkotika jenis ganja itu, pihaknya menjaring 24 orang, satu orang di antaranya perempuan.
Ketika ditanya apakah ganja yang beredar itu berasal dari Papua Nugini, Iptu Alam mengaku untuk kasus yang terakhir dengan tersangka TN penyidik masih melakukan pemeriksaan karena yang bersangkutan penduduk Keerom.
Ia menduga ganja yang beredar tidak hanya dari PNG, tetapi ada juga yang masuk dari Kabupaten Keerom. (mus)