24 April 2025 - 07:53 7:53
Search

Tiga Pati Polri Ditahan di Mako Brimob Terkait Kasus Brigadir J

wartapenanews.com – Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri melayangkan sanksi tegas terhadap tiga perwira tinggi (Pati) Polri hingga pangkat tamtama yang terindikasi melakukan pelanggaran kode etik dalam penangnan kasus pembunuhan Brigadir J.

Menurut Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, pihaknya telah memeriksa 56 personel polisi di sejumlah kesatuan. Hasilnya, 31 personel polisi melakukan pelanggaran kode etik.

“Itwasum membuat surat perintah gabungan dengan melibatkan Divpropam Polri dan Bareskrim Polri telah melaksanakan pemeriksaan khusus kepada 56 personel polri. (Dari) 56 personel Polri tersebut terdapat 31 personel polri diduga melanggar kode etik profesional polri atau KKEP Polri,” kata Agung di Mabes Polri, Selasa malam(9/8/2022).

Dia menjelaskan, dari 31 personel polisi yang diduga melakukan pelanggaran etik, 11 orang di antaranya ditempatkan di tempat khusus (Patsus). Selanjutnya, ada tiga orang merupakan Pati Polri ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

“Kami menyampaikan 11 orang dilaksanakan penempatan khusus dan yang tiga perwira tinggi ditempatkan di Mako Brimob Polri,” tegasnya.

Adapun pangkat tiga Pati Polri yang ditahan di Mako Brimob itu diungkap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Mereka terdiri dari satu orang jenderal bintang dua dan dua orang jenderal bintang satu.

Satu orang jenderal bintang dua tersebut adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Secara keseluruhan, 31 personel Polri yang melanggar kode etik berasal dari Bareskrim Polri, Divisi Propam Polri, dan Polda Metro Jaya.

Pada Selasa sore menyebut dua jenderal bintang satu yang notabene anak buah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo turut digelandang ke Mako Brimob terkait pelanggaran kode etik penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. Kedua jenderal bintang satu ini yaitu Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan Brigjen Pol Benny Ali.

“Yang sudah ditahan di Mako Brimob, FS (Ferdy Sambo), Hendra (Brigjen Pol Hendra Kurniawan), (Brigjen Pol) Benny Ali,” kata.

Hendra dan Benny berada di Mako Brimob untuk menjalani pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik selama 30 hari ke depan. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait