wartapenanews.com – Polisi akhirnya berhasil menangkap tiga orang pelaku penganiayaan terhadap seorang remaja perempuan yang viral di media sosial baru-baru ini.
Ketiga pelaku yang ditangkap adalah CS (17), FT (18) dan pelaku utama MT (19), semuanya warga Kota Manado. Mereka diamankan langsung Kanit Resmob IPDA Heraldy Yudhantara.
Ketiganya ditangkap Jumat (8/7) tengah malam usai korban yang masih berusia 14 tahun melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke Polresta Manado dengan laporan nomor LP /B/1326/VII/2022/SPKT/POLRESTA MANADO.
Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Taufiq Arifin membenarkan terkait penangkapan tiga orang pelaku penganiayaan yang termasuk kategori kekerasan terhadap anak tersebut.
Taufiq bilang saat ini para pelaku sudah diamankan di Mapolresta Manado dan telah diserahkan ke penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut.
“Korban sudah melapor dan tim langsung dengan cepat mengamankan para terlapor,” ujarnya.
Sebelumnya, video yang menunjukkan seorang remaja perempuan tengah dianiaya oleh beberapa remaja lainnya menghebohkan Sulawesi Utara. Dalam video berdurasi 50 detik yang kemudian viral ini, remaja yang dianiaya tampak terduduk tak berdaya di tanah.
Remaja yang jadi korban penganiayaan tersebut dipukul, ditendang hingga rambut dijambak hingga dirinya menangis dan terus memohon ampun.
Tak hanya itu, permintaan maaf yang diucapkan berkali-kali oleh korban tak digubris oleh pelaku. Justru, siksaan tambah berat diberikan kepada korban.
Terdengar sayup-sayup ada beberapa orang yang meminta agar pelaku tak lagi melakukan penganiayaan karena korban telah meminta maaf.
“Sudah jo Ba**. Ngoni le, alus dia e (Sudah hentikan. Kalian ini. Kecil dia),” terdengar teman pelaku mencoba menghentikan penganiayaan. (mus)