27 April 2024 - 22:20 22:20

Tiga Pengeroyok Remaja hingga Tewas Dibekuk Polisi

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi menunjukkan barang bukti senjata tajam jenis celurit yang digunakan membacok korbannya saat gelar kasus di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (4/5). Foto: Humas Polrestro Jakarta Barat

IPOL.ID – Jajaran Polres Metro Jakarta Barat meringkus tiga pelaku pembacokan terhadap dua korban yakni berinisial AGP, 16, dan MSG, 18, di Jalan Tomang Raya, Jatipulo, Palmerah, Jakarta Barat.

Aksi pengeroyokan hingga berujung tewasnya MSG hanya karena lantaran saling ejek antar kelompok berkonvoi.

“Kita berhasil mengamankan tiga pelaku, pertama BU perannya pelaku utama pembacokan terhadap korban, kedua MGP yang berboncengan dengan pelaku utama yang menabrakkan motornya ke motor korban, ketiga MY yang melumpuhkan korban dengan cara melindasnya,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (4/5).

Kapolres mengatakan, mulanya pada Kamis (27/4) pukul 03.00 WIB lalu, kelompok dari korban dan saksi beriringan dengan tiga sepeda motor. Mereka bertemu dengan kelompok pelaku berjumlah sembilan motor hingga terjadi gesekan hingga mengakibatkan kelompok korban dikejar kelompok pelaku.

“Jadi kebetulan mereka sama-sama konvoi di kawasan itu dan bertemu di jalan, ada friksi, mungkin saling ejek, saling memandang hingga berujung pengeroyokan itu,” ungkap Syahduddi.

Namun sayangnya, kuat diduga kedua korban yakni AGP dan MSG tertinggal dari rombongan. Sehingga kedua korban dikeroyok ketiga pelaku BU, MGP dan MY yang dilengkapi senjata tajam jenis celurit.

Usai kejadian, ketiga pelaku sempat kabur ke Indramayu dan Bogor, Jawa Barat. Kapolres menegaskan, untuk pelaku utama ditangkap di kawasan Kebon Jeruk. Sedangkan kedua pelaku lainnya dibemuk di Indramayu dan Desa Temanggung, Bogor.

Sementara, turut diamankan barang bukti berupa senjata tajam celurit, motor yang digunakan pelaku dan pakaian korban.

Atas kejadian itu, ketiga pelaku harus mempertanggung jawabkan aksinya yang telah merenggut nyawa orang lain. Para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke 3 (e) KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara. (Joesvicar Iqbal)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
27 April 2024 - 13:12
Lokasi Bunuh Diri Brigadir Ridhal di Mampang Didatangi Keluarga

WARTAPENANEWS.COM – Keluarga Brigadir Ridhal, anggota Polresta Manado yang ditemukan tewas dengan luka tembak di dalam mobil Alphard di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, mendatangi lokasi kejadian peristiwa. Brigadir Ridhal diduga

01
|
27 April 2024 - 12:36
Bule Australia yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Dibekuk

WARTAPENANEWS.COM – Maika James Folauhola (24), warga negara (WN) Australia, ditangkap terkait kasus penganiayaan terhadap sopir taksi bernama Putu Arsana. Penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Area Central Parkir Kuta, Kuta,

02
|
27 April 2024 - 12:10
BMKG: Waspada, Potensi Cuaca Ekstrem Masih Mengintai di Peralihan Musim

WARTAPENANEWS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini potensi cuaca ekstrem yang masih bisa mengintai di periode peralihan musim hujan ke kemarau. BMKG memonitor masih terjadinya hujan

03