WartaPenaNews, Lhokseumawe – Tiga pria kepergok saat mengisap sabu-sabu di sebuah gubuk terbuka di Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Ketiganya merupakan warga Kecamatan Banda Sakti, berinisial TS (43), SW (28) dan RT (20). Demikian disampaikan Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto melalui Wakapolres Kompol Raja Gunawan di Lhokseumawe, Kamis (29/4/2021).
“Mereka ditangkap saat sedang mengkonsumsi sabu-sabu di sebuah gubuk terbuka yang berada di pinggir jalan Dusun Meurah Mulia Lorong V Desa Mon Geudong,” kata Kompol Raja Gunawan.
Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di gubuk itu sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe menggerebek dan menangkap ketiga tersangka saat sedang mengonsumsi barang haram tersebut.
“Selain menangkap tiga tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebuah kaca pirek yang masih berisikan sabu-sabu, sebuah alat pengisap atau bong, sebatang pipet plastik dan sebuah mancis,” katanya.
Para pelaku mengaku membeli barang tersebut dari seseorang bernama Dek Ul (nama panggilan DPO) dan sabu-sabu tersebut dikonsumsi secara bersama.
Ketiganya dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) jo pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum maksimal penjara seumur hidup, paling lama 20 tahun dan paling singkat lima tahun penjara. (mus)