24 April 2025 - 06:17 6:17
Search

TikTok Shop Miliki Kesempatan Satu Pekan untuk Urus Izin Resmi

WARTAPENANEWS.COM – Tujuh hari merupakan kesempatan yang diberikan Kementerian Perdagangan untuk melakukan transisi dan sosialisasi terkait dengan perdagangan elektronik di platform sosial media.

Dalam tenggat waktu tersebut, TikTok Shop harus mengurus izin sebagai e-commerce atau perdagangan elektronik, jika tetap ingin melakukan transaksi di platformnya.

“Kita kasih waktu seminggu, ini kan sosialisasi namanya,” kata Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan dalam jumpa pers Sosialisasi Permendag 31 Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Apabila masa sepekan tersebut berakhir, TikTok Shop sudah tidak boleh beroperasi lagi sebelum mendapatkan izin perdagangan elektronik.

“Kalau mau social commerce silakan, tapi social commerce itu, dia hanya untuk promosi dan iklan. Kalau berjualan, e-commerce atau online ya. Jadi tinggal milih saja, pelaku usaha atau yang belanja,” kata Zulkifli.

Zulhas menegaskan, TikTok Shop hanya dapat melakukan promosi dan iklan melalui platformnya. Oleh karenanya, TikTok Shop diminta untuk segera mengurus perizinan baru.

Lebih lanjut, Zulkifli meminta semua pihak untuk mematuhi aturan baru yang tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menurut Mendag Zulhas, hal ini dilakukan untuk menciptakan ekosistem yang positif pada perdagangan elektronik. Kemendag pun akan memberikan sanksi pencabutan izin apabila terdapat pihak terkait yang tidak mematuhi aturan.

“Kalau tidak, ya dicabut izinnya. Kan harus jelas, tegas agar sekali lagi tujuan pemerintah itu untuk terjadi sinergi ekosistem yang positif di bidang ini, jangan sampai ada usaha tetapi membuat resah,” kata Mendag Zulhas.

Permendag 31 Tahun 2023 mengatur sejumlah aspek seperti pemisahan antara sosial media dengan social commerce. Selain itu, terdapat penetapan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh Pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.

Adapun untuk Positive List atau daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan Cross-Border ternyata langsung masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.

Dengan menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada lokapasar dalam negeri yaitu menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang.

Untuk itu, larangan lokapasar dan sosial commerce untuk bertindak sebagai produsen serta larangan penguasaan data oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan Afiliasi.

Kewajiban PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasi. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait