WartaPenaNews, Jakarta -Â Terkait pencoretan nama Mandala sebagai Calon Anggota DPR RI Dapil II DKI dari PAN oleh pihak KPU, Rabu (10/4/2019) mewakili Tim Kuasa Hukum Mandala Shoji, Irfan Fadila Mawi, SH mendatangi Kantor KPU di Jalan Imam Bonjol Menteng,Jakarta Pusat.
Tim Kuasa Hukum Mandala Shoji menyampaikan surat permintaan kepada pihak KPU untuk segera mengklarifikasi status Mandala sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) karena pencoretan nama Mandala dianggap salah prosedur.
“Pada hakikatnya Mandala itu statusnya masih dalam daftar calon tetap untuk Caleg DPR RI DKI Dapil 2 (Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Luar Negeri) `PAN, yang mana saat ini dirinya dikriminalisasi oleh KPU.
Menurut kami pencoretan nama Mandala itu salah prosedur, yang mana KPU tidak menelaah pasal 285 UU No.7 tahun 2017 tentang pemilu, yang mana pasal tersebut tidak ada menyatakan langsung dicoret, tapi atas perintah pengadilan,†ungkap Irfan Fadila yang ditemui di Istora Senayan dalam kegiatan Young Enterpreneur Sandi (YES) siang tadi di Istora Senayan, Jakarta Selatan.
“Artinya ini tidak sah, bahkan sampai saat ini tidak ada SK tentang pencoretan tersebut, sehingga hak-hak politik Mandala untuk melakukan sengketa ajudikasi di Bawaslu itu terhambat sampai saat ini. Untuk itu kami dari tim kuasa hukum Mandala mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dilakukan oleh KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilihan umum.
Tanggal 9 April kemarin sudah kita daftarkan di PN Jakarta Pusat dengan nomor 225. Kemudian hari ini, kami juga menyampaikan surat kepada KPU terkait status Mandala yang mana kami nyatakan, klien kami masih berhak sebagai calon anggota DPR RI Dapil 2 DKI.
Kesimpulannya kami minta KPU untuk segera mensosialisasi bahwasannya Mandala masih dalam DCT calon anggota DPR RI 2019-2024. Sekali lagi kami sampaikan, sesuai putusan, tidak ada pencoretan, artinya KPU salah menafsirkan UU 285 UU No.7 tahun 2017. Kalau KPU sebagai lembaga eksekutor, harusnya ada perintah dari pengadilan tapi dalam hal ini kan tidak ada.
Hari ini kami nyatakan, seluruh masyarakat dan relawan di dapil klien kami silahkan memilih Mandala, selama belum ada putusan hukum yang tetap atau inkrah.
Selain itu, 9 April kemarin kami juga menyampaikan gugatan kepada pihak KPU dan Bawaslu, apabila perkara ini diputus dan kami dinyatakan menang, maka KPU dan Bawaslu harus membayar 100 Milyar dengan sistim tanggung renteng,†tutup Irfan.
Dalam kesempatan yang sama, belasan ibu-ibu yang menamakan diri “Solidaritas Emak-emak Peduli Mandala juga meminta kepada pihak KPU untuk mengembalikan status Mandala karena pencoretan nama Mandala oleh KPU itu sudah salah kaprah.
“Saya mewakili Emak-emak Peduli Mandala, harapan kami agar Mandala dibebaskan. Yang pertama dari gugatan dan yang kedua kami menilai Mandala berhak untuk tetap dipilih sebagai calon anggota DPR RI Dapil 2 DKI di tanggal 17 April nanti saat pemilihan,†ungkap Nurlaila perwakilan Solidaritas Emak-emak Peduli Mandala dalam kesempatan tersebut.
“Walaupun kami emak-emak, tapi kami tahu bahwa pencoretan nama Mandala oleh pihak KPU itu salah prosedur karena tanpa perintah pengadilan,†ujarnya.
“Kalau aku sih sudah iklhas , suami aku juga sudah berpesan untuk serahkan semua kepada Allah, ayah disini sudah ikhlas. Mandala bahkan menguatkan saya dengan berkata ‘aku disini itu rencana Allah’.
Yang pasti suami aku sudah ikhlas banget, mau jadi anggota DPR atau tidak jadi anggota DPR itu pasti rencana Allah yang baik,†ucap istri Mandala Maridha Deanova Safriana yang juga hadir dalam kegiatan YES tersebut.
Disinggung terkait kondisi sang suami, wanita yang akrab disapa Nova ini menjelaskan, “Alhamdulilah keadaannya sehat. Sekarang justru dia sudah afal surat Ar-Rahman berikut artinya,†tutup Nova. (san)