WartaPenaNews, Jakarta – Dua orang warga bernama Indah Riyanti dan Oktavia Cokrodiharjo melaporkan Tim pengurus dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Prospek Duta Sukses (PDS) dan mantan direktur PT PDS Edhi Susanto ke Polda Metro Jaya, Senin (31/8/2020).
Kuasa hukum pelapor, Irfan Surya Harahap mengatakan, pihaknya melaporkan Tim Pengurus PKPU PT PDS ke Mapolda Metro Jaya lantaran diduga bersekongkol untuk melakukan penipuan dan atau penggelapan, serta membuat daftar palsu terkait pembangunan Apartemen Antasari (45).
“Kami kuasa hukum dari Indah Riyanti melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta membuat daftar palsu melanggar Pasal 378, 372 dan 416. Kenapa Tim Pengurus yang kami laporkan, karena diduga kuat mereka bersekongkol. Polisi untuk masuk menyelidiki ini,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (31/8/2020).
Diketahui, PT PDS tengah digugat PKPU olehEkoAjiSaputra. Gugatan terdaftar dengan nomor 140/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst diPengadilan Niaga, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Tim pengurus dilaporkan, kata Irfan karena disinyalir memasukkan utang dari PT PDS yang dinilai tak masuk akal.
“Tim pengurus kita laporkan karena kita menduga ada tagihan yang mereka klaim bahwa itu adalah tagihan dari perusahaan luar negeri senilai U$D 25 juta,” kata dia.
“Sementara sepengetahuan kami selaku pembeli unit Apartemen (Antasari) 45 yang merupakan produk dari PT PDS, sampai sekarang kami tidak tahu asal-muasal utang senilai U$D 25 juta,” imbuh Irfan.
Apartemen Antasari 45 sendiri pembangunannya tersendat. Seiring dengan itu, gugatan PKPU didaftarkan oleh Eko, yang mengaku sebagai konsumen dengan kerugian Rp 2 miliar.
Irfan menduga, ada kongkalikong antara tim pengurus PKPU dengan pihak PT PDS. Adapun laporan ke polisi, tercantum pada laporan bernomor LP/5187/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 31 Agustus 2020.
“Ini rangkaian penipuan karena Apartemen 45 Antasari dari mulai dibeli pelapor sampai sekarang tidak ada pembangunan. Harusnya tidak ada alasan jika apartemen itu tidak dibangun, kemudian ada muncul utang sebanyak U$D 25 juta. Kalau sudah utang sebesar itu masa tidak bisa dibangun? Malah tiba-tiba PKPU jadi pailit (coba dipailitkan). Wajar kalau kita curiga, kita sudah bayar dan beli sampai sekarang baru dibangun basement saja,” papar Irfan.
“Kami melapor ke Polda Metro Jaya untuk segera ditindaklanjuti, segera diperiksa tim pengurusnya bersama dengan PDS. Kita duga ada kongkalikong dalam proses PKPU, polisi perlu masuk di PKPU ini,” sambungnya. (mus)