WartaPenaNews, Jakarta – Habib Rizieq Shihab (HRS) kembali menolak menghadiri sidang secara daring atau online. Bahkan Rizieq Shihab mempersilakan majelis hakim dan jaksa untuk melanjutkan sidang tanpa dirinya hingga pembacaan putusan vonis.
“Sidang yang lalu sudah saya sampaikan, silakan majelis hakim dan jaksa lanjutkan saja sidang sampai vonis tanpa kehadiran saya,” kata Rizieq Shihab di persidangan yang disiarkan langsung Youtube Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
PN Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan, dengan terdakwa Rizieq Shihab.
Rizieq menegaskan ia bukan tidak mau mengikuti jalannya sidang, tapi hanya menolak untuk melakukan sidang kasusnya secara online.
Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) ini bahkan menyinggung Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) soal persidangan di tengah pandemi Covid-19. Rizieq menyebut ada dua jenis sidang yakni offline dan online. Sidang offline tetap jadi pilihan pertama.
“Kalau alasan PERMA, ada online ada offline, aturan pertama adalah offline,” tegas Rizieq.
Dia hahkan membandingkan proses sidang dirinya dengan sidang korupsi yang menyeret Djoko Tjandra, jaksa Pinangki Sirna Malasari, hingga Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Rizieq mengatakan, para koruptor itu diperkenankan hadir dan mengikuti jalannya persidangan secara tatap muka. “Maaf majelis hakim, kemarin seminggu lalu, kita sama – sama tahu para koruptor, Djoko Tjandra, jaksa Pinangki, Irjen Napoleon Bonaparte, bisa hadir dalam ruang sidang.”
“Kenapa saya tidak bisa?” Ucap Rizieq yang terhubung secara virtual dari rutan Bareskrim Polri.
Dia juga menyinggung pada sidang perdana Selasa (16/3/2020) lalu, di ruang sidang Pengadilan Neger Jakarta Timur banyak dipenuhi puluhan jaksa, pengacara, para awak media, bahkan masyarakat yang berkumpul dalam satu ruangan.
Tapi ia heran mengapa sidang kemarin dirinya tak diizinkan hadir tatap muka, dan dipaksa hadir secara virtual. “Kemarin sidang pertama, dalam ruangan itu di mana majelis hakim ada, ada puluhan jaksa, ada puluhan pengacara, ada puluhan wartawan, kumpul dalam satu ruangan,” tuturnya.
Mendengar pernyataan Rizieq, hakim ketua PN Jakarta Timur Khadwanto menjelaskan persidangan antara dirinya dengan Djoko Tjandra jauh berbeda. Perbedaan paling besar terletak pada banyaknya simpatisan Rizieq Shihab.
“Itu beda, Habib ini banyak simpatisannya, itu perbedaan Habib dengan yang lain, bukan diskriminasi.”
Rizieq didakwa dengan tiga dakwaan yakni perkara kasus kerumunan di Petamburan.
Pada perkara ini, Rizieq Shihab didakwa Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 92 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Perkara swab test Rizieq Shihab di Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat. Pada perkara ini
Rizieq Shihab didakwa Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP tentang wabah penyakit menular.
Terakhir, kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Pada perkara ini, Rizieq Shihab didakwa Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP tentang Wabah penyakit menular. (rob)