27 April 2024 - 21:55 21:55

Tujuh Poin Hasil Revisi UU KPK yang Disahkan DPR

WartaPenaNews, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah menetapkan koreksi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pembasmian Korupsi (KPK) dalam Paripurna, Selasa siang, 17 September 2019. Ada tujuh poin yang beralih dalam koreksi UU KPK itu.

Ke-7 poin itu, diambil dari VIVAnews, pertama, masalah posisi KPK sebagai lembaga penegak hukum ada pada rumpun kekuasaan eksekutif, yang dalam penerapan wewenang dan pekerjaannya tetap berdiri sendiri. Ke-2, pembentukan dewan pengawas.

Ke-3, penerapan penyadapan melalui izin dewan pengawas; keempat, proses pemberhentian penyelidikan; kelima, pengaturan kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum lain; ke enam, proses pemeriksaan dan penyitaan, dan ke-7, terkait skema kepegawaian KPK.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif akui jika faksinya tak sudah pernah diikutsertakan dalam pembahasan koreksi peraturan itu. Serta berdasarkan dokumen yang beredar, banyak etika dalam peraturan baru yang lemahkan penindakan di lembaga antirasuah itu.

Ia menjelaskan, sejumlah poin yang dapat lemahkan KPK itu, salah satunya Komisioner KPK bukan sebagai penyidik dan penuntut umum penegak hukum. Sesaat penyadapan, pemeriksaan, penyitaan harus dengan izin dewan pengawas yang diangkat oleh presiden dan komisioner bukan pemimpin paling tinggi di lembaga antikorupsi itu. Diluar itu, status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Beberapa hal di atas berpotensi besar mengganggu ‘independensi’ KPK dalam menginvestigasi satu masalah,” tuturnya, Selasa, 17 September 2019.

Faksinya masih mempelajari secara detil UU KPK hasil koreksi, yang dinilai masih banyak poin yang dapat lemahkan lembaga antirasuah itu.

Sesaat sebelum peraturan baru itu disahkan, KPK memaparkan ada sembilan poin saran DPR, yang dapat mengebiri wewenang KPK dalam memberantas korupsi. Sembilan poin itu, yaitu independensi KPK terancam, penyadapan dipersulit dan dibatasi, pembentukan dewan pengawas yang diambil DPR, sumber penyelidik dan penyidik dibatasi, penuntutan masalah korupsi harus bekerjasama dengan Kejaksaan Agung.

Diluar itu, masalah yang mendapatkan perhatian warga tidak jadi persyaratan, wewenang pengambilalihan masalah di penuntutan dipotong, kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan di hilangkan, dan wewenang KPK untuk mengurus laporan dan kontrol LHKPN dipotong. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
27 April 2024 - 13:12
Lokasi Bunuh Diri Brigadir Ridhal di Mampang Didatangi Keluarga

WARTAPENANEWS.COM – Keluarga Brigadir Ridhal, anggota Polresta Manado yang ditemukan tewas dengan luka tembak di dalam mobil Alphard di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, mendatangi lokasi kejadian peristiwa. Brigadir Ridhal diduga

01
|
27 April 2024 - 12:36
Bule Australia yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Dibekuk

WARTAPENANEWS.COM – Maika James Folauhola (24), warga negara (WN) Australia, ditangkap terkait kasus penganiayaan terhadap sopir taksi bernama Putu Arsana. Penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Area Central Parkir Kuta, Kuta,

02
|
27 April 2024 - 12:10
BMKG: Waspada, Potensi Cuaca Ekstrem Masih Mengintai di Peralihan Musim

WARTAPENANEWS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini potensi cuaca ekstrem yang masih bisa mengintai di periode peralihan musim hujan ke kemarau. BMKG memonitor masih terjadinya hujan

03