3 October 2023 - 10:29 10:29

Tujuh Saksi Dihadirkan di Sidang Lanjutan Kasus Korupsi BTS Kominfo

WARTAPENANEWS.COM –  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang lanjutan terhadap tiga terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo 2020-2022.

“Pemeriksaan saksi,” demikian tertulis di SIPP PN Jakpus, Selasa (22/8/2023)

Diketahui, hari ini akan ada empat orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun keempat saksi tersebut yaitu Direktur Layanan Komunikasi dan Badan Usaha Bakti Dhia Anugrah Febriansa, Senior Manajer Implementasi Bakti Erwien Kurniawan , Kepala Divisi Pembendaharaan dan Investasi Bakti Puji Lestari dan Kepala Divisi Backbone, Guntoro Prayudhi.

Sebagai informasi, politisi partai NasDem Johnny G Plate dan dua terdakwa dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51.

Jumlah tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE.03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Korupsi tersebut dilakukan Johnny bersama-sama dengan Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif, Galubang Menak (GMS) selaku direktur utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020, Mukti Ali (MA) PT Huawei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku komisaris PT Solitchmedia Synergy, Windi Purnama (WP), serta Dirut PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki.

Tak hanya itu, Johnny Plate juga diketahui memperkaya diri sendiri sebesarRp17.848.308.000. Kemudian Anang Achmad Latif sebesar Rp5.000.000.000, dan Yohan Suryanto sebesar Rp453.608.400,00.

Johnny G Plate, Yohan serta Anang Achmad didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
3 October 2023 - 10:06
Dari Teman Korban hingga Guru Diperiksa Polisi Terkait Kasus Siswi SD Loncat dari Lantai 4

WARTAPENANEWS.COM – Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mendalami kasus tewasnya siswi kelas 6 SDN Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan yang melompat dari lantai 4 sekolahnya. "Saat ini

01
|
3 October 2023 - 09:17
Perjalanan KRL Terhambat karena Ada Gangguan Sinyal di Jalur Stasiun Kebayoran-Pondok Ranji

WARTAPENANEWS.COM –  PT KAI Commuter Line melaporkan adanya gangguan persinyalan di antara Stasiun Kebayoran-Pondok Ranji. Perjalanan KRL terganggu. "Saat ini masih dalam penanganan petugas," tulis PT KAI Commuter Line di

02
|
3 October 2023 - 08:34
Malaysia Mulai Hadapi Kabut Asap Karhutla Sumatra

WARTAPENANEWS.COM – Malaysia, terutama negara bagian di selatan Semenanjung Malaysia, mulai menghadapi kabut asap yang disebut berasal dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di selatan Sumatra. Direktur Jenderal Departemen Meteorologi

03