2 July 2025 - 03:51 3:51
Search

Tunda Dulu Pulang Ke Jakarta Jika Tak Punya SIKM

WartaPenaNews, Jakarta Bagi Anda yang sudah terlanjur pulang ke kampung halaman atau berada di luar areal Jabodetabek, lebih baik jangan kembali lebih dahulu. Pasalnya, setiap orang yang masuk akan masuk ke wilayah ibu kota wajib punya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Syarat ini mutlak harus dimiliki oleh para pendatang.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, SIKM menjadi syarat mutlak bagi setiap orang yang ingin keluar masuk Jakarta, guna menekan penularan Covid-19. Anies tak ingin jumlah pasien positif Covid-19 angkanya kembali naik. selama dua bulan, penerapan PSBB menunjukan perkembangan signifikan.

Kebijakan SIKM diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020 sebagai syarat mutlak yang harus dimiliki oleh warga untuk keluar atau masuk ke wilayah Jakarta. Keputusan ini guna menekan angka kasus Covid-19 yang juga disesuaikan dengan Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Percepatan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.

Himbauan juga datang dari Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Safrin Liputo. Ia yang berbicara dalam Forum Merdeka Barat (FMB) 9, Kamis (28/5/2020) menegaskan, saat ini Pemprov DKI Jakarta tengah memasuki tahap akhir untuk memutus mata rantai pandemi Covid-19. Karena itu, terbitnya Pergub 47 Tahun 2020 bakal dikawal penegakannya.

“Saya imbau kepada warga Jabodetabek yang sudah telanjur keluar Jabodetabek, untuk dua minggu ke depan anda silakan bertahan di kampung saja, silakan bangun kampung. Jangan balik dulu ke Jabodetabek,” kata Safrin.

Ia memperkirakan sebanyak 750 ribu orang pergi mudik meninggalkan wilayah Jakarta melalui ruas jalan, baik melalui arah Barat, Timur, dan Selatan. Berdasarkan data dari Jasa Marga, Safrin menyebut kendaraan pribadi yang keluar dari wilayah Jabodetabek sebanyak 465.500 kendaraan.

“Jika satu kendaraan pribadi terdapat dua orang penumpang di dalamnya, jadi ini ada sekitar 900 ribu orang yang mudik,” sebut Safrin.

Ia juga memprediksi orang yang meninggalkan wilayah Jabodetabek dengan menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum jumlahnya berkisar antara 1,7 juta-1,8 juta orang.

Sementara, kendaraan yang sudah diminta untuk putar balik di sejumlah pos penyekatan jumlahnya mencapai 6364 kendaraan. “Jika ini tidak diantisipasi, maka penduduk Jabodetabek yang berjumlah 31 juta jiwa akan berpotensi menularkan virus Covid-19,” ujar Safrin.

Penjagaan Diperketat

Selama masa pelarangan mudik berlangsung, pemerintah bersama kepolisian menetapkan 116 titik penyekatan. Sebanyak 18 titik berada di Jakarta, 20 titik di Jawa Barat, 16 titik di Jawa Tengah, dan 32 titik di Jawa Timur. Kemudian, 45 titik berada di Lampung dan 15 titik lainnya berada di Banten.

Tak hanya di ruas jalan angkutan jalan, petugas gabungan yang terdiri dari unsur dinas perhubungan, TNI/Polri, dan lainnya menjaga sejumlah akses masuk ke wilayan Jakarta, seperti terminal penumpang, pelabuhan, bandar udara, dan stasiun kereta api.

PT KAI (Persero) mewajibkan setiap penumpang Kereta Api Luar Biasa (KLB) yang akan berangkat dari dan menuju Stasiun Gambir untuk memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.

Menuruu VP Public Relations KAI Joni Martinus, kebijakan ini menyesuaikan dengan Pergub DKI Nomor 47 Tahun 2020 dalam rangka menekan penyebaran Covid-19.

Para calon penumpang hingga pembelian tiket mulai H-7 keberangkatan wajib menyertakan SIKM serta berkas lainnya sesuai SE Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020. Bagi calon penumpang yang berkasnya lengkap dan sesuai, akan diizinkan oleh Tim Satgas Covid-19 yang ada di stasiun untuk membeli tiket kereta api di loket.

“Jika tak memiliki SIKM meski sudah memiliki tiket tidak diizinkan menggunakan KLB, dan tiket yang sudah dibeli akan dikembalikan uangnya 100 persen,” ujar Joni.

Syarat yang sama juga diberlakukan terhadap para penumpang asal Yogyakarta yang akan menuju Jakarta. Semua calon penumpang di dua Bandara Yogyakarta Bandara Internasional Yogyakarta Kulon Progo dan Bandara Adisutjipto Yogyakarta, diwajibkan menunjukkan SIKM serta melampirkan surat bebas Covid-19 dengan tes swab PCR dari kota keberangkatan.

“Bagi penumpang dengan tujuan selain Jakarta, juga wajib negatif Covid -19 dengan rapid test, dan juga harus melewati pengecekan dokumen kesehatan dan dokumen pendukung lainnya,” ujar GM Bandara Adisutjiptosekaligus Pelaksana Tugas Sementara (PTS) GM Bandara Internasional Yogyakarta, Agus Pandu Purnama melalui keterangan tertulisnya, Kamis (28/5).

Sementara, Direktur Prasarana Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Edi Nursalam mengatakan pengawasan terhadap arus balik Lebaran akan diperpanjang hingga 7 Juni. Kebijakan mengikuti masa PSBB yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta.

“Walau Permenhub 25 Tahun 2020 yang mengatur larangan mudik berlaku sampai 31 Mei, pengawasan berjalan hingga 7 Juni. Paling tidak, kami hambat arus kendaraan yang mau balik dan tidak punya izin,” ujar dia.

Sulit Dibuat

Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Sigit Irfansyah mengatakan, kewajiban memiliki SIKM untuk masuk ke Jakarta cukup sulit. Bahkan dia sempat mencobanya.

“Saya nyoba eh susah, bagaimana prosesnya mungkin tidak semudah yang kita bayangkan. Bagaimana punya dokumen comply tapi susah akses,” kata Sigit dalam diskusi online MTI, Rabu (27/5/2020).

Dia mengatakan server website pengurusan SIKM juga rawan mengalami gangguan. Pasalnya, SIKM memang diberikan per orang maka tiap orang harus mengurus sendiri langsung ke website.

Soal terjadinya gangguan itu juga diakui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra.

Ia mengatakan, pihaknya terus melakukan penyempurnaan sistem JakEVO atau pemuktahiran (system update) guna memberikan kemudahan serta keamanan bagi pemohon SIKM.

“Kami tengah melakukan penyempurnaan sistem perizinan JakEVO. Ini kami lakukan karena ada penambahan modul serta penambahan fitur pada laman tersebut untuk semakin memudahkan pemohon dalam mengajukan perizinan dan nonperizinan,” papar Benni, Rabu, (27/5).

Terkait perizinan, Benny menuturkan dari 11 sektor yang tercantum dalam Pergub 47 Tahun 2020, salah satu sektor yakni sektor konstruksi bisa dibuat secara kolektif hingga 20 orang untuk satu permohonan SIKM. “Jadi dalam rombongan itu harus ada satu orang yang menjadi penjamin atau pihak yang bertanggungjawab saat mereka kembali ke Jakarta,” ujar dia.

Sejak dibuka pada Jumat, 15 Mei 2020, berdasarkan database terakhir, Rabu tanggal 27 Mei 2020, total 259.813 user berhasil mengakses perizinan SIKM dari website www.corona.jakarta.go.id dan tercatat 6.622 permohonan SIKM yang diterima. Dari total permohonan yang diterima tersebut, terdapat 64 permohonan yang masih dalam proses.

Adapun permohonan yang telah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis didapatkan verifikasi sebagai berikut: 682 permohonan menunggu divalidasi penjamin/penanggungjawab; 4.544 permohonan ditolak/tidak disetujui dan 1.332 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik.

Terjadi lonjakan permohonan SIKM pada hari terakhir Ramadhan, sampai dengan per 1 syawal 1441 Hijriah, total 1.772 permohonan SIKM diterima DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta hanya dalam waktu 24 Jam.

Benny juga mengingatkan para pelaku yang memalsukan SIKM diancam hukuman pidana yang diatur dalam UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Karena dia pun menjamin SIKM akan terjaga keasliannya karena dilengkapi dengan code QR yang sulit dipalsukan.

“Kami ingatkan soal pemalsuan ada UU ITE, 12 tahun, nggak main-main sanksinya. Apalagi kalau kami cek ketahuan. Makanya kita nyatakan jangan lakukan pemalsuan data dan lain lain. Pencegahan dilakukan melalui penjamin yang dipegang,” pungkas Benny. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait