WartaPenaNews, Lombok – Seorang pria bernama Amaq Sahmin (39), melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di jalan raya Motong Gamang Kecamatan Kopang, Lombok Tengah (Loteng). Ia lalu dibekuk Tim Puma Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah.
“Pelaku ditangkap saat dalam perjalanan pulang dari Mataram menuju Lombok Timur,” ujar Kasat Reskrim Polres Loteng AKP I Putu Agus Indra, Sabtu (9/1/2021).
Pelaku ditangkap telah melakukan pencurian dengan kekerasan di rumah Korban Kustur, Dusun Kenyalu Desa Jango, Kecamatan Janapria, Lombok Tengah pada Minggu (3/1). Akibat pencurian itu, uang tunai 34 Juta rupiah dan satu HP Merk Vivo Y17 milik korban raib diambil para pelaku dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
“Pada saat itu pelaku berhasil membawa kabur uang tunai Rp34 Juta,” katanya
Selanjutnya, atas laporan korban pihaknya melakukan penyelidikan dan diketahui identitas pelaku, sehingga anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan.
“Saat ditangkap anggota juga berhasil menyita barang bukti berupa satu HP Vivo Y17,” jelasnya.
Dalam kasus tersebut, pelaku diperkirakan lebih dari satu orang, sehingga pihaknya saat ini terus melakukan pengembangan berdasarkan informasi dari pelaku MM untuk menangkap jaringan pelaku lainnya.
“Pelaku tidak sendiri, kasus ini masih dikembangkan,” katanya. (mus)