29 April 2024 - 12:06 12:06

UEA Rilis Aturan Ramadan, Restoran Diperbolehkan Buka Sepanjang Hari

wartapenanews.com – Otoritas Uni Emirat Arab (UEA) merilis aturan selama Bulan Suci Ramadan, salah satunya adalah restoran diperkenankan buka sepanjang hari.

Aturan itu pada dasarnya berlaku bagi seluruh restoran. Meski demikian, sebagian besar restoran memilih menutup jam operasional pada siang hari dan buka setelah waktu magrib.

Sehingga, hanya beberapa rumah makan dan kafe yang tetap buka pada siang hari seperti dikutip dari situs resmi pemerintah UEA.

“Beberapa restoran dan kafe buka pada siang hari dan orang bebas memesan makanan untuk diantar atau dibawa pergi atau untuk makan di tempat. Pemesanan meja untuk makan malam dianjurkan di Bulan Ramadan. Restoran akan sibuk pada malam hari,” demikian bunyi aturan tersebut.

Selain restoran yang boleh tetap buka, UEA juga mengatur jam kerja bagi para karyawan. Selama Ramadan, karyawan di segala sektor diperbolehkan pulang lebih cepat, yakni dua jam dari waktu biasa. Bahkan, karyawan non-muslim pun ikut mendapat keistimewaan itu.

“Jam kerja dikurangi selama dua jam selama Ramadan. Bahkan non-Muslim pun berhak mendapat pengurangan jam kerja selama Ramadan tanpa pemotongan gaji,” bunyi salah satu poin tersebut.

Meski turut mendapat sejumlah keistimewaan yang sama dengan Muslim, warga non-Muslim juga diberikan aturan cukup ketat sepanjang Ramadan. Mereka dilarang makan, minum, dan merokok di tempat umum selama jam puasa berlangsung. Aturan itu termasuk mengunyah permen karet.

Selain itu, warga non-Muslim juga tak boleh berlaku agresif, menari atau memutar musik di depan umum, dan mengenakan pakaian yang tidak sopan di depan publik.

“Bersumpah yang berkaitan dengan penistaan dianggap sangat ofensif selama Ramadan. Tidak boleh pula menolak hadiah atau undangan untuk ikut buka puasa,” demikian tertera dalam aturan tersebut.

Tak hanya itu, sepanjang Ramadan, UEA juga melarang adanya pengemis. Menurut negara itu, mengemis adalah tindakan ilegal. Oleh karena itu, para pengemis bakal didenda hingga dideportasi sesuai putusan pengadilan masing-masing wilayah.

“Mengemis adalah ilegal dan pengemis dikenakan denda dan/atau deportasi yang diputuskan oleh pengadilan masing-masing,” bunyi aturan itu. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
29 April 2024 - 11:19
Ayah di Jambi Cabuli Anak Kandungnya Berkali-kali

WARTAPENANEWS.COM – Seorang ayah di Desa Mekar Limau Manis, Kecamatan Tabir Ilir, Kabupaten Merangin, Jambi hampir menjadi bulan-bulanan tetangganya, jika tidak cepat diamankan ke kantor polisi oleh anggota Bhabinkamtibmas Aipda

01
|
29 April 2024 - 10:09
Daratan Selatan AS Diterjang Angin Puting Beliung

WARTAPENANEWS.COM – Puluhan angin puting beliung melanda daratan selatan Amerika Serikat, akhir pekan kemarin. Setidaknya empat orang tewas, termasuk seorang bayi berusia empat bulan, di Negara Bagian Oklahoma. Selain itu,

02
|
29 April 2024 - 09:12
Diduga Korban Pengeroyokan, Mayat Pria Penuh Luka Mengapung di Sungai Kedungsiling

WARTAPENANEWS.COM – Mayat laki-laki ditemukan mengapung di Sungai Kedungsiling, perbatasan Kecamatan Gunungpati – Kecamatan Mijen, Kota Semarang. Polisi menemukan sejumlah bukti awal, laki-laki yang tewas itu adalah korban pengeroyokan. Korban

03