29 April 2024 - 12:46 12:46

Universitas Pancasila Gelar Sarasehan

WartaPenaNews, Jakarta – Terkait isu terkini mengenai berbagai konflik yang terjadi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Rektor Universitas Pancasila Prof. Dr. Wahoho Sumaryono, Apt, menyampaikan bahwa apa yang terjadi di Indonesia saat ini secara tidak langsung telah memotivasi Universitas Pancasila sebagai institusi pendidikan yang mendidik mahasiswa generasi muda yang adalah calon pemimpin bangsa untuk lebih giat lagi serta secara terus – menerus mensosialisasikan dan mengimplementasikan nilai – nilai Pancasila.

Oleh sebab itu, Universitas Pancasila yang merupakan Perguruan Tinggi terakreditasi A berdasarkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi ini berkomitmen untuk memastikan bahwa nilai-nilai Pancasila tersebut dihidupkan oleh seluruh civitas akademika Universitas Pancasila baik dalam kehidupan kampus, dan juga kehidupan bermasyarakat dan bernegara secara khusus melalui Pusat Studi Pancasila (PSP).

PSP telah menghasilkan berbagai bentuk kajian nilai-nilai Pancasila sebagai bentuk character building generasi milenial yang dilakukan oleh dosen, mahasiswa maupun alumni Universitas Pancasila. Melalui kajian – kajian ini, Universitas Pancasila diharapkan dapat secara nyata membantu pemerintah untuk memelihara serta mendorong implementasi nilai-nilai Pancasila.

Isu hangat saat ini yang mencuri perhatian segenap bangsa Indonesia bahkan dunia internasional sangat erat kaitannya dengan salah satu nilai Pancasila yakni sila ke-3 Persatuan Indonesia. Secara khusus tentang konflik yang terjadi di Papua yakni adanya isu tentang pelaksanaan referendum bagi penentuan nasib sendiri oleh Papua, Prof. Dr. Eddy Pratomo, S.H., M.A. yang adalah Guru Besar Hukum Internasional dan juga Kepala Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional Universitas Pancasila mengatakan bahwa hukum internasional tidak memperkenankan referendum untuk menentukan nasib sendiri bagi wilayah yang sudah merdeka. Larangan yang sama juga diatur dalam hukum nasional Indonesia tentang referendum penentuan nasib sendiri

bagi daerah yang sudah dikuasai. Referendum bagi penentuan nasib sendiri hanya diperkenankan dalam konteks kolonialisme dan ini sudah dilakukan oleh Papua bersama seluruh wilayah NKRI lainnya pada tanggal 17 Agustus 1945. Dengan demikian, Prof. Pratomo menyatakan bahwa adanya keinginan untuk referendum bagi Papua bukan lagi termasuk penentuan nasib sendiri, tetapi masuk dalam kategori separatisme yang mana hukum international tidak mengakui adanya hak separatis bagi suatu bagian wilayah karena adanya prinsip penghormatan terhadap integritas wilayah negara. Hal ini juga tentu dapat dikatakan bertentangan dengan nilai Pancasila.

Menurut Guru Besar yang lama menangani kasus Timor Timor sebelum merdeka ini, pandangan masyarakat umum yang menyamakan status Papua dengan Timor Timor adalah keliru. “Timor Timor adalah non-self governing territory yang terdaftar dalam daftar Komite 24 PBB yang berarti berhak atas penentuan nasib sendiri, sedangkan Papua tidak pernah masuk dalam daftar tersebut karena sudah menjadi bagian dari NKRI sejak 1945 dan sudah melaksanakan hak penentuan nasib sendiri,” lanjut Prof. Pratomo.

Oleh sebab itu, Prof. Pratomo yang juga adalah Kepala Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Pancasila menyimpulkan bahwa tuntutan pengulangan referendum akan bertentangan dengan prinsip utama dalam hukum internasional dan Piagam PBB yaitu “teritorial integrity” dan “uti possidetis yuris” yakni (1). Pelaksanaan self determination di Papua melalui Pepera telah sesuai dengan prinsip-prinsip HI dan Piagam PBB; (2). Masyarakat Papua telah melakukan self determination oleh karena itu status Papua sekarang adalah bagian NKRI. Tuntutan-tuntutan untuk melakukan pengulangan referendum bertentangan dengan hukum internasional dengan pertimbangan sebagai berikut : Prinsip self determination dalam konteks dekolonisasi hanya dapat dilakukan satu kali dan tidak bisa berulang-ulang. Jadi, rakyat Papua tidak bisa lagi menuntut referendum karena bukan lagi dalam konteks kolonialisme atau non governing territory. Masyarakat Papua juga tidak memiliki dasar untuk menuntut pengulangan referendum berdasarkan pelanggaran HAM atau pelanggaran hak politik, ekonomi dan sosial mereka karena Indonesia telah memberikan hak-hak dasar tersebut, khususnya dengan memberikan Otonomi Khusus melalui UU No. 21 Tahun

2001 yg memberikan kewenangan penuh bagi Papua dan Papua Barat untuk mengelola secara langsung kedua wilayah tersebut.

Prof. Pratomo juga menambahkan bahwa Resolusi Majelis Umum PBB 2524 (XXIV) yang mensahkan PEPERA 1969 merupakan keputusan akhir dari PBB dan tidak bisa diubah. Keputusan ini diterima secara mayoritas oleh anggota PBB. Sejarah perkembangan PBB sejak berdiri sampai sekarang, belum pernah terjadi suatu Resolusi Majelis Umum PBB yang telah diputuskan dan disahkan, kemudian dirubah atau dipertimbangkan kembali.

Sebagai penutup, Rektor Universitas Pancasila juga menyatakan bahwa dengan mengetahui prinsip-prinsip hukum internasional dan hukum nasional tentang isu terkait referendum Papua ini, baik civitas akademika Universitas Pancasila maupun masyarakat umum tidak keliru dalam memberikan dukungan-dukungan ataupun melakukan tindakan – tindakan yang bertentangan dengan nilai – nilai Pancasila dan dapat mengancam persatuan serta kesatuan NKRI. (boim)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
29 April 2024 - 12:13
Polisi Selidiki soal Pelat BMW Emas Milik Pelaku Pembunuhan Remaja Open BO

WARTAPENANEWS.COM – Baru-baru ini, beredar sebuah foto di media sosial yang memperlihatkan mobil BMW berwarna emas milik Arif Nugroho, pelaku yang mencekoki remaja 16 tahun hingga tewas di sebuah hotel

01
|
29 April 2024 - 11:19
Ayah di Jambi Cabuli Anak Kandungnya Berkali-kali

WARTAPENANEWS.COM – Seorang ayah di Desa Mekar Limau Manis, Kecamatan Tabir Ilir, Kabupaten Merangin, Jambi hampir menjadi bulan-bulanan tetangganya, jika tidak cepat diamankan ke kantor polisi oleh anggota Bhabinkamtibmas Aipda

02
|
29 April 2024 - 10:09
Daratan Selatan AS Diterjang Angin Puting Beliung

WARTAPENANEWS.COM – Puluhan angin puting beliung melanda daratan selatan Amerika Serikat, akhir pekan kemarin. Setidaknya empat orang tewas, termasuk seorang bayi berusia empat bulan, di Negara Bagian Oklahoma. Selain itu,

03