23 April 2025 - 06:41 6:41
Search

Untuk Keempat Kalinya, Kejagung Cecar Sekjen Kominfo soal Dugaan Korupsi BTS 4G

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (22/5). Foto: Yudha Krastawan/IPOL.ID

IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memerikaa Sekjen Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Mira Tayyiba pada Senin (22/5).

Mira diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur 4G dan infrastruktur paket 1, 2, 3, 4 dan 5 pada BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

“Saksi yang diperiksa yaitu MT (Mira Tayyiba) selaku Sekjen Kominfo,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta.

Diketahui, MT diperiksa untuk keempat kalinya. Sebelumnya ia pernah diperiksa pada 17 Januari, 23 Februari dan 10 April.

Selain MT, penyidik juga turut memeriksa
ASL selaku Kepala Biro Perencanaan Kominfo dan MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap RNW selaku Staf Khusus Menkoinfo dan FM selaku Plt Direktur Utama BAKTI.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” tuturnya.

Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka termasuk Menkoinfo, Johnny G Plate. Dari keenam tersangka, tiga orang telah dilimpahkan ke tahap dua untuk segera diadili di pengadilan.

Mereka di antaranya, Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Sedangkan tiga tersangka lainnya, saat ini dalam proses kelengkapan perkara penyidikan. Mereka adalah Mukti Ali (MA) selaku pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy dan Johnny G Plate selaku Menkoinfo.(Yudha Krastawan)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait