26 January 2025 - 02:02 2:02
Search

Usai Ditetapkan sebagai Tersangka, Hasto Dicegah ke Luar Negeri

WARTAPENANEWS.COM – KPK telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Ia dijerat dalam dua kasus, yakni dugaan suap proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dan dugaan perintangan penyidikan terkait kasus Harun Masiku.

Lembaga antirasuah juga menetapkan Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaan Hasto dalam kasus dugaan suap proses PAW Harun Masiku.

Usai penetapan tersangka itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa pihaknya akan mencegah keduanya ke luar negeri.

“Jadi, seperti yang kita tahu pada SOP yang kita miliki atau POB [Pedoman Operasional Baku] yang kita miliki, ketika ini naik juga diikuti dengan pencekalan, pencekalan terhadap yang bersangkutan [Hasto dan Donny],” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/12).

Asep menyebut, pencegahan ke luar negeri itu bakal diterapkan KPK selama 6 bulan.

“Pencekalan itu seperti biasa 6 bulan, nanti bisa diperpanjang dan sebagainya,” ucap dia.

“Tidak hanya orang tertentu, ya, memang itu semuanya seperti itu,” lanjutnya.

Sekretaris TPN Ganjar-Mahfud, Hasto Kristiyanto, pada konferensi pers di Media Center TPN

Lebih lanjut, Asep juga menekankan bahwa lembaga antirasuah juga bakal mencegah sejumlah pihak lain yang diduga memiliki informasi terkait pencarian Masiku.

“Kemudian, [pencegahan] juga terhadap orang-orang yang memang berkaitan dan kita duga bahwa dia memiliki informasi dan akan menyulitkan apabila dia berada di luar negeri, seperti itu. Jadi pencekalan serta merta kita lakukan,” pungkasnya.

Adapun dalam perkara dugaan suap kasus Harun Masiku, Hasto diduga menjadi pihak yang menyokong dana.

Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan.

Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah aspirasi yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Dalam perkara suap, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disangkakan melanggar Pasal 21 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Belum ada keterangan dari Hasto mengenai penetapan tersangka KPK tersebut. Namun, PDIP menyatakan bahwa proses hukum yang dilakukan KPK politis. Sementara KPK menyatakan bahwa penetapan tersangka ini murni penegakan hukum. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait