WARTAPENANEWS.COM – Adetya Yessi Seftiani, seorang wanita berusia 48 tahun di Bandung ditetapkan tersangka usai dituduh menggelapkan uang senilai Rp 5 miliar. Tuduhan itu dilayangkan oleh mantan kekasihnya, Stelly Gandawijaya.
Kuasa Hukum Yessi, Agus Mulyanto Sutanto mengatakan, Yessi dan Stelly menjalin hubungan kekasih sejak tahun 2015. Ketika berhubungan, Stelly sempat memberi uang pada Yessi senilai Rp 5 miliar untuk kebutuhan hidup.
“Tiba-tiba klien saya dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penggelapan uang sebesar Rp 5 miliar,” katanya lewat keterangan yang diterima pada Rabu (22/11).
Padahal, kata dia, uang Rp 5 miliar itu diberikan Stelly tanpa perjanjian apa pun. Atas dasar itu, ia mengaku heran atas tuduhan yang disampaikan Stelly pada kliennya.
“Alasan dia ngasih uang waktu itu untuk biaya hidup, karena masih ada hubungan waktu itu dan enggak ada perjanjian apa pun,” ungkapnya.
“Pemberian uang itu masih ada bukti transfernya. Alasan dia ngasih uang waktu itu untuk biaya hidup, karena masih ada hubungan waktu itu. Dan enggak ada perjanjian apapun,” sambungnya.
Di sisi lain, Agus mengaku kliennya telah melayangkan laporan ke polisi karena Stelly diduga menggelapkan sertifikat rumah senilai Rp 11 miliar yang dihuninya saat ini. Namun, sampai sekarang, Stelly belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami laporan lah ke Polrestabes (Bandung). Tapi sampai sekarang laporan kami tidak ditindaklanjuti, malah Stelly yang membuat laporan baru tiga minggu langsung ditindaklanjuti,” katanya.
Kini, surat perintah penahanan terhadap kliennya sudah diterbitkan oleh Polrestabes Bandung. Namun, pihaknya mengajukan penangguhan penahanan karena kliennya mempunyai anak berusia 4,5 tahun yang mesti di urusi.
Yesssi pun ditetapkan menjadi tersangka oleh Polrestabes Bandung pada 15 November 2023 lalu. Yessi dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP Pidana oleh polisi.
“Surat penahanan untuk klien kami sudah ada. Tapi kita juga mengajukan penangguhan, karena klien kami mempunyai anak kecil,”pungkasnya.(mus)