IPOL.ID – Bea Cukai Makasar memanggil jemaah haji usai pamerkan emas 180 gram setelah turun dari pesawat. Jemaah bernama Suanarti Daeng Kanang (46) itu dimintai klarifikasi asal dari emas itu karena membawa pulang senilai Rp100 juta lebih.
Emas seberat 180 gram berupa cincin, gelang dan kalung, dipamerkan Sunarti setelah pulang haji menjadi perhatian pihak Bea Cukai Makassar dan sekarang tengah diperiksa Unit Pengawasan Bea Cukai Makassar di Sulawesi Selatan.
Bea Cukai Makassar melakukan pemeriksaan klarifikasi selama tiga jam di Kantor Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, mulai pukul 08.00 Wita hingga Pukul 11.00 Wita, dengan berbagai pertanyaan.
Humas Bea Cukai Makassar Ria Novika Sari mengatakan Suarnati Daeng Kanang saat ini sudah dilakukan pemeriksaat di unit pengawasan Bea Cukai.
Lanjut Ria mengatakan untuk materi mungkin saya tidak bisa jelaskan disini. Tapi pertama, terkait dengan konfirmasi orangnya, kemudian pengecekan barang. Jadi, memang nanti kami periksa dulu barangnya apakah itu emas asli atau imitasi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 203/PMK.04/2017 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman, pemerintah Indonesia menetapkan batas pembebasan bea masuk barang pribadi sebesar 500 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp7,5 jutaan per orang untuk setiap kedatangan ke Indonesia.(Vinolla)
home » Usai Pamerkan Emas 180 Gram Jemaah Haji Dipanggil Bea Cukai
Usai Pamerkan Emas 180 Gram Jemaah Haji Dipanggil Bea Cukai

Follow Google News Wartapenanews.com
Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.
Trending
Pilihan Redaksi

Peresmian Rumah Sakit Utama Diserang Geng Haiti, 2 Jurnalis dan 1 Polisi Tewas
26 December 2024 - 12:07

Dini Hari Tadi Terjadi 2 Kecelakaan di Tol Cipularang, Dua Orang Meninggal
26 December 2024 - 11:09

Reaksi Tegas Ketua KPK Jika Hasto Ditangkap Megawati Datangi KPK
25 December 2024 - 11:16