21 April 2025 - 01:41 1:41
Search

Usai PPDB, Pemerintah Siap Berlakukan Sistem Zonasi Guru

WartaPenaNews, Jakarta – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berencana menerapkan sistem zonasi dalam pendistribusian guru, setelah menetapkan zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, rotasi guru berdasarkan zonasi guna mengatasi ketimpangan tenaga pengajar di sekolah yang dirasa kekurangan tenaga pengajar.

“Selama ini kita lihat guru-guru bersertifikat menumpuk di satu sekolah favorit. Dengan diterapkannya zonasi pendistribusian guru ini, maka tidak akan ada lagi perbedaan, diskriminasi dan sekolah favorit,” kata Muhadjir di Jakarta , Senin (24/6).

Menurut Muhadjir, rotasi guru berdasarkan zonasi dilakukan guna mengatasi ketimpangan tenaga pengajar di sekolah yang dirasa kekurangan tenaga pengajar.

“Selama ini kan guru SD kan kalau (mengajar) kelas 1 dari awal sampai pensiun akan mengajar terus di kelas 1. Ini yang tidak benar,” ujarnya.

Namun, Muhadjir mengatakan rotasi guru berdasarkan zonasi kini masih sebatas wacana atau belum digidok sehingga realisasinya belum dipastikan kapan.

“Kalau rotasi guru kami sarankan per zona nanti kami petakan tingkat ketimpangannya seperti apa. Yang paling mudah mungkon tingkat SD. Kalau SMP dan SMA kami lihat kapasitasnya,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Supriano menjelaskan, penempatan guru pegawai negeri sipil, guru bersertifikat, dan belum bersertifikat di tingkat sekolah dan daerah selama ini belum merata.

“Kondisi yang demikian membuat kualitas pelayanan pendidikan di tingkat sekolah dan daerah tidak merata,” ujarnya.

Penerapan sistem zonasi dalam pendistribusian guru juga diharapkan, mempermudah koordinasi guru antar jenjang dan redistribusi guru berkualitas. Sehingga memudahkan pembinaan peserta didik, serta memudahkan pelatihan dan pembinaan guru sesuai dengan kebutuhan zona.

“Pemetakan dan mendistribusikan guru berdasarkan status dan sertifikasi agar guru-guru pegawai negeri sipil dan bersertifikat tidak hanya menumpuk di sekolah-sekolah tertentu,” pungkasnya. (*/dbs)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait