21 April 2025 - 19:53 19:53
Search

Usai Sritex Pailit, 20 Ribu Pekerja Terancam Terkena PHK Tanpa Pesangon

WARTAPENANEWS.COM  –   Sebanyak 20 ribu karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) mendukung langkah kasasi yang diambil oleh manajemen untuk membatalkan putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Semarang.

Keputusan pailit tersebut keluar melalui putusan nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Dengan adanya kasasi, karyawan berharap keputusan dapat dibatalkan agar perusahaan tetap berjalan dan hak-hak pekerja terjamin.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, menyampaikan bahwa dukungan ini penting demi keberlangsungan pekerjaan para karyawan. “Kawan-kawan pekerja PT Sritex mendukung penuh upaya kasasi agar putusan pailit ini dibatalkan. Kami ingin perusahaan tetap beroperasi dan karyawan bisa terus bekerja,” kata Ristadi.

Pengadilan Niaga Semarang memutuskan pailit setelah Sritex dinilai gagal memenuhi kewajiban pembayaran utangnya. Putusan ini sekaligus membatalkan kesepakatan damai yang sebelumnya dicapai dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada Januari 2022. Permohonan pailit ini diajukan oleh kreditur PT Indo Bharat Rayon.

Ristadi mengungkapkan bahwa saat ini manajemen Sritex tengah menjalani proses pencatatan aset sebagai bagian dari tindak lanjut proses kepailitan. Namun, ia menambahkan bahwa sejauh ini belum ada kepastian terkait pembagian hak atau pesangon untuk para karyawan, karena pengelolaan aset oleh kurator masih dalam tahap awal.

Menurut Ristadi, jika kasasi tidak berhasil dan putusan pailit tetap berlaku, maka lelang aset perusahaan menjadi satu-satunya jalan untuk memenuhi kewajiban terhadap para pekerja. “Kami berharap hak-hak karyawan dapat tetap dipenuhi melalui hasil lelang aset sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Pengadilan Niaga Semarang, Haruno Patriadi, mengonfirmasi bahwa hakim ketua, Muhammad Anshar Majid, telah menunjuk kurator dan hakim pengawas untuk memantau jalannya proses kepailitan ini. Kurator bertugas mengatur pertemuan dengan para debitur dan melanjutkan prosedur penyelesaian yang diperlukan.

Kondisi finansial Sritex yang memiliki utang mencapai Rp24 triliun memicu permohonan pailit oleh pihak kreditur. Namun, manajemen berupaya agar keputusan ini bisa dibatalkan, sehingga perusahaan dapat menyelesaikan utang dan mempertahankan keberlanjutan pekerjaan bagi ribuan karyawannya. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait