wartapenanews.com -Â Polres Pamekasan digeruduk ratusan massa gegara amankan pelaku kasus pencabulan anak yang ternyata seorang ustaz, bagaimana ceritanya?
Awalnya, Satreskrim Polres Pamekasan resmi menahan YA (36) dengan sangkaan pencabulan anak di bawah umur, Selasa (1/2/2022).
Namun lantaran tak terima, ratusan murid YA menggeruduk markas Polres Pamekasan dan meminta sang guru dibebaskan. Saat menyuarakan permintaannya, mereka rupanya belum mengetahui kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang sedang dialami gurunya tersebut.
YA diketahui cukup aktif berdakwah melalui sosial media YouTube.
Sempat mencekam, massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib usai mendapat penjelasan dari kepolisian. Perwakilan massa bahkan belakangan meminta maaf atas aksi spontan ratusan massa tersebut.
“Kami telah memahami atas perkara beliau dan kami menyerahkan seutuhnya kepada Polres Pamekasan. Kami juga meminta maaf karena telah mengganggu proses penanganan ini,†ujar Suhri, salah satu perwakilan massa.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana mengatakan bahwa pelaku diamankan di Pasar Omben, Kabupaten Sampang merujuk pada laporan Polisi nomor LP/B/488/XI/RES.1.24/2021/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 4 November 2021 lalu.
“Saat ini telah dilakukan penahanan terhadap pelaku, terhitung 20 hari sedari tanggal 1 Februari 2022 sampai 20 Februari 2022,†kata Tomy.
Penangkapan oleh tim Reskrim Polres Pamekasan itu dilakukan saat tersangka hendak menghadiri acara pengajian di Kabupaten Sampang. Menurut Tommy, sebelumnya polisi telah melakukan panggilan sebanyak dua kali terhadap tersangka. Akan tetapi, panggilan diabaikan tanpa alasan yang jelas. Bahkan yang bersangkutan menghilang dari rumahnya dan kabur ke Jakarta.
Di awal Januari 2022, tersangka kembali ke Pamekasan dan pada Senin (31/1/2022) ia diundang menjadi penceramah di Kabupaten Sampang.â€Setelah mendengar informasi itu, kami langsung menerjunkan tim untuk melakukan penangkapan,†kata Tommy.
Kasatreskrim lulusan UI Jakarta ini memaparkan, modus operandi tersangka melakukan aksinya dengan cara korban diminta untuk memijat pelaku. Setelah itu, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban di dalam kamar pelaku dengan diiming-imingi akan mendapatkan barokah dan awet muda.
“Barang bukti yang kami amankan 1 buah baju Hem kotak-kotak berwarna merah, 1 buah kerudung polos berwarna merah, 1 buah sarung warna merah bertulisan Kang Santri,†tuturnya.
Tersangka YA dapat dikenai pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
Dalam pasal itu berbunyi, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E akan dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.(mus)