IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah PT Bahari Berkah Madani yang berlokasi di Batam, Kepualauan Riau, Selasa (11/7). Penggeledahan itu terkait dengan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.
Saat dikonfirmasi, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan penggeledahan yang dilakukan lembaga antirasuah terhadap kantor distributor bahan bakar minyak itu. Penggeledahan itu diduga untuk mengusut aliran dana yang masuk ke kantong Andhi.
“Diduga setor uang,” kata Ali saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (11/7).
Meskipun begitu, Ali belum memerinci jumlah setoran yang dikirimkan PT Bahari Berkah Madani ke Andhi Pramono. Namun aliran itu sempat ditemukan penyidik saat mendalami transaksi keuangan milik Andhi.
Andhi Pramono diduga sudah lama menjalankan aksinya menerima gratifikasi, yakni sejak 2012-2022. Saat ini, Andhi sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Dalam aksinya, Andhi diduga berperan sebagai perantara serta pemberi rekomendasi ke para pengusaha bidang ekspor impor agar bisa dipermudah dalam aktivitas bisnisnya. Namun rekomendasi yang diberikannya diduga menyalahi aturan. Dari rekomendasi dan perannya sebagai perantara, Andhi telah menerima gratifikasi atau uang.
Atas perbuatannya, Andhi dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(Yudha Krastawan)
home » Usut Aliran Uang Eks Kepala Bea Cukai Makassar, KPK Geledah Kantor PT BBM
Usut Aliran Uang Eks Kepala Bea Cukai Makassar, KPK Geledah Kantor PT BBM


Follow Google News Wartapenanews.com
Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.
Trending
Pilihan Redaksi

Peresmian Rumah Sakit Utama Diserang Geng Haiti, 2 Jurnalis dan 1 Polisi Tewas
26 December 2024 - 12:07

Dini Hari Tadi Terjadi 2 Kecelakaan di Tol Cipularang, Dua Orang Meninggal
26 December 2024 - 11:09

Reaksi Tegas Ketua KPK Jika Hasto Ditangkap Megawati Datangi KPK
25 December 2024 - 11:16