20 May 2024 - 20:39 20:39

Usut Aliran Uang Eks Kepala Bea Cukai Makassar, KPK Geledah Kantor PT BBM

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah PT Bahari Berkah Madani yang berlokasi di Batam, Kepualauan Riau, Selasa (11/7). Penggeledahan itu terkait dengan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.

Saat dikonfirmasi, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan penggeledahan yang dilakukan lembaga antirasuah terhadap kantor distributor bahan bakar minyak itu. Penggeledahan itu diduga untuk mengusut aliran dana yang masuk ke kantong Andhi.

“Diduga setor uang,” kata Ali saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (11/7).

Meskipun begitu, Ali belum memerinci jumlah setoran yang dikirimkan PT Bahari Berkah Madani ke Andhi Pramono. Namun aliran itu sempat ditemukan penyidik saat mendalami transaksi keuangan milik Andhi.

Andhi Pramono diduga sudah lama menjalankan aksinya menerima gratifikasi, yakni sejak 2012-2022. Saat ini, Andhi sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Dalam aksinya, Andhi diduga berperan sebagai perantara serta pemberi rekomendasi ke para pengusaha bidang ekspor impor agar bisa dipermudah dalam aktivitas bisnisnya. Namun rekomendasi yang diberikannya diduga menyalahi aturan. Dari rekomendasi dan perannya sebagai perantara, Andhi telah menerima gratifikasi atau uang.

Atas perbuatannya, Andhi dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(Yudha Krastawan)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
20 May 2024 - 12:18
KNKT: Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Belum Terlalu Tua

WARTAPENANEWS.COM – Pesawat latih milik Indonesia Flying Club dengan nomor PK-IFP 172 yang jatuh di BSD, Tangerang Selatan, Minggu (19/5/2024) mengakibatkan tiga orang meninggal dunia. Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)

01
|
20 May 2024 - 11:17
Dendam karena Dihukum Salin 2 Juz Al-Quran, Santri di Palangka Raya Bunuh Ustazah

WARTAPENANEWS.COM –  Santri berinisial FA (13 tahun) harus berhadapan dengan hukum. Ia membunuh seorang ustazah bernama Najma (35) di area salah satu pondok pesantren di Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Kabid

02
|
20 May 2024 - 10:16
Sepakat Damai, Inara Rusli dan Virgoun Cabut Laporan di Polda Metro Jaya

WARTAPENANEWS.COM – Inara Rusli dan Virgoun baru-baru ini mengabadikan momen pertemuan di sebuah tempat yang diunggah melalui akun instagram milik Inara @mommy_starla. Keduanya bersepakat untuk menempuh upaya damai dan memutuskan

03