29 March 2024 - 19:33 19:33

Viral di Singapura, TKI Banting Anak Majikan di Lapangan Bola

WartaPenaNews, Jakarta - Pengadilan Singapura memvonis delapan bulan penjara seorang TKI yang kerja sebagai PRT karena dapat dibuktikan sudah membanting anak majikannya.

Seperti dilansir Kanal News Asia, PRT ini tidak dapat disebutkan namanya untuk melindungi jati diri korban yang berumur 5 tahun.

Tetapi, cuma disebut jika PRT ini berjenis kelamin wanita, berumur 24 tahun dan berasal dari Indonesia.

Dalam persidangan, PRT ini akui bersalah atas satu tuduhan memperlakukan anak dengan jelek, yang ditata dalam Undang-undang Perlindungan Anak dan Orang Muda.

Ibunda korban melapor ke polisi, setelah melihat video yang viral di Facebook. Video yang tunjukkan tingkah laku kasar si PRT pada anak majikannya itu, direkam oleh seorang wanita ditempat yang kebetulan menyaksikan kejadian itu dari terlalu jauh.

Wakil jaksa penuntut umum, Ang Siok Chen mengatakan saksi mata itu mengupload video yang direkamnya ke sebuah grup chat pada aplikasi WeChat, yang ada grup bernama ‘Singaporean mum community’.

Video itu jadi viral dan disebarkan sampai ke Faceook. Ibunda korban melihat video itu di Facebook dan langsung mengetahui jika anaknya dan PRT yang kerja di rumahnya ada di video itu. Ia langsung melapor ke polisi ditempat dan masalah ini berguling ke persidangan.

Dalam kejadian yang terjadi pada 12 Maret lalu, seperti diutarakan dalam sidang, si PRT awalnya memburu bocah itu yang pergi bermain bola ke lapangan di ruang Punggol.

Waktu di lapangan, si PRT itu mengusung bocah lelaki itu tetapi ia menantang. Ia selanjutnya memukul pantat bocah itu supaya ia tidak menantang .

Tetapi bocah itu tetap menantang dan si PRT jadi frustrasi. Dengan menyengaja, si PRT itu membanting bocah itu ke tanah dan mengangkatnya , sebelum membanting bocah itu untuk kedua kali. Kemudian, si PRT membawanya pulang ke rumah.

Saat datang di rumah, bocah itu memberi tahu ibundanya jika si PRT membantingnya ke tanah dan ia merasakan sakit dibagian dada.

Si PRT menyangkal dan mengaku bocah itu bergulir di atas rumput. Sang ibunda tidak mempermasalahkan hal tersebut.

Tetapi ternyata kejadian itu disaksikan oleh seorang masyarakat China yang merekamnya dengan telephone genggamnya.

Video yang viral itu diputar dalam persidangan pada Selasa (20/8/2019) ini dan jaksa tuntut hukuman 8-10 bulan penjara untuk si PRT yang dinilai sudah dengan menyengaja melukai korban sekitar dua kali. Hakim juga menjatuhkan vonis 8 bulan penjara terhadapnya.  (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
29 March 2024 - 12:16
Antisipasi Pemudik dari Tol Cisumdawu, Tol Cipali Gelar Uji Coba Contraflow

WARTAPENANEWS.COM -  Tol Transjawa yang menghubungkan kota-kota di Pulau Jawa masih jadi pilihan utama bagi pemudik. Tol Cipali sebagai bagian dari Tol Transjawa, melakukan serangkaian persiapan jelang arus mudik. Salah

01
|
29 March 2024 - 11:14
Polisi Jaga Ketat Gereja di NTT

WARTAPENANEWS.COM -  Guna memberikan rasa aman jelang perayaan Misa Jumat Agung 2024, pasukan Gegana dari personel Brimobda NTT melakukan seterilisasi gereja. Salah satunya di Gereja Katederal Imakulata Atambua, Kabupaten Belu.

02
|
29 March 2024 - 10:12
Tarif Listrik April-Juni 2024 Tidak Naik

WARTAPENANEWS.COM - Pemerintah memutuskan tarif listrik subsidi dan nonsubsidi tidak naik di April-Juni 2024. Meski secara parameter, tarif listrik harusnya mengalami kenaikan. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,

03