23 April 2025 - 01:57 1:57
Search

Wacana Aceh Bisa Berangkat Haji Mandiri Menguat

WartaPenaNews, Jakarta – Wacana Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam bisa memberangkatkan jamaah haji secara mandiri menguat. Sebab, mendapat dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh atau DPRA dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh. Mereka setuju dengan wacana tersebut.

Sebab, wacana itu diperkuat dalam pasal 16 Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), serta Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah yang sedang di bahas pihak legislatif.

Ketua Komisi VI DPR Aceh yang membidangi Keistimewaan, Agama, Pendidikan, Kebudayaan, dan Kekhususan Aceh, Irawan Abdullah mendukung wacana tersebut. Namun, pihaknya masih ragu, apakah wacana itu diizinkan Pemerintah Pusat atau tidak.

Menurutnya, bisa saja Pemerintah Pusat tidak sepakat dengan wacana ini dan menolaknya. “Tentu, kita sepakat. Namun, yang kita ragukan ialah keseriusan dan keikhlasan pemerintah (pusat), apakah mereka izinkan atau tidak,” ujar Irawan, saat dikonfirmasi, Senin 22 Juni 2020.

DPR Aceh, saat ini, juga sedang membahas rancangan qanun Ibadah Haji dan Umrah. Wacana itu, bisa saja dimasukkan ke dalam rancangan qanun tersebut. Jika tidak dimasukkan, qanun itu sama saja dengan produk hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah soal ibadah haji.

“Ini (Aceh berangkat Haji sendiri) harus masuk (rancangan qanun ibadah haji). Kita tetap dorong ini, harus dimasukkan,” sebut Irawan.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Aceh, Samhudi tidak mempersoalkan adanya wacana itu. Dan, itu bisa menjadi peluang bagi Aceh mengurus ibadah haji sendiri. Terlebih, adanya regulasi yang bisa saja mendukung wacana itu untuk bisa dilegalkan.

“Tidak masalah, kalau memang itu ada peluang di UUPA, tidak masalah, jika memang bisa diwujudkan tidak boleh dihambat karena itu suatu yang legal,” kata Samhudi.

Menurut Samhudi, bunyi Pasal 16 UUPA ayat (1) huruf e itu masih bersifat umum, belum mengatur teknis dan detail pelaksanaannya. Apalagi, ada ‘frasa sesuai dengan peraturan perundang-undangannya’ di akhirannya.

Sehingga, ada undang-undang lain yang mengatur tentang haji. Dalam hal ini yang mengatur secara nasional soal haji adalah UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Memungkinkan belum tentu bisa. Mungkin bisa, mungkin juga tidak. Artinya, peluangnya ada karena merujuk UUPA, tetapi peraturan perundang-undangan itu mengaturnya seperti apa,” ujar Samhudi.

Persoalan ibadah haji ini, kata Samhudi, khususnya dalam soal kuota, secara umum sifatnya adalah kewenangan negara antarnegara. (mus)

 

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait