20 April 2025 - 19:55 19:55
Search

Wakapolres Jaktim: Penabrak Moses Sudah Rencanakan Tabrak Korban Sejak Hari Rabu

IPOL.ID – Terdapat perbedaan antara keterangan disampaikan Polres Metro Jakarta Timur dan Satlantas Jakarta Timur dalam kasus tabrak lari dilakukan OD, 26, terhadap Moses Bagus Prakorso, 34.

Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani menyatakan, OD sudah merencanakan kasus tabrak lari dilakukannya terhadap Moses pada Rabu (14/6) pagi.

Menurut Fanani, OD sengaja menabrak Moses karena dendam sehingga kasus bukan murni kecelakaan lalu lintas, melainkan tindak pidana. Kasusnya kini sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

“Jadi penanganan ditangani oleh Polda. Jadi penanganan tersebut bukan tidak pidana kecelakaan lalu lintas, tetapi karena sengaja,” kata Fanani pada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (16/6).

Fanani menjelaskan, OD menaruh dendam kepada Moses karena perselisihan tetangga di lingkungan tempat tinggal, dan atas tindakannya OD disangkakan pasal berlapis.

Meski tidak merinci pasal berlapis apa saja disangkakan penyidik Polda terhadap OD, Fanani menyebut berdasar sangkaan pasal OD terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Dendam. Karena ada perselisihan sama tetangga. Sehingga pelaku ini sakit hati dan melakukan tindak tersebut. Pasal berlapis, ancaman hukuman 15 tahun,” kata Fanani.

Sementara, Satlantas Jakarta Timur menyatakan hingga kini masih menyelidiki unsur kesengajaan dalam kasus tabrak lari pengemudi mobil berinisial OD terhadap Moses.

Kasat Lantas Jakarta Timur, AKBP Edy Surasa mengatakan, pihaknya masih mendalami apa kasus tersebut murni kecelakaan lalu lintas atau tindakan disengaja yang termasuk pidana umum.

“Lagi didalami dulu, nanti akan digelar (perkara) lagi juga. Nanti hasil gelarnya seperti apa. Apakah memang ada unsur sengaja atau apa,” tukas Edy dikonfirmasi wartawan.

Menurut Satlantas Jakarta Timur, bila kasus memang terdapat unsur kesengajaan dan terdapat pidana umum, maka kasus akan dilimpahkan ke ranah Reserse Kriminal (Reskrim).

Namun hingga kini kasus masih ditangani jajaran Unit Laka Satlantas Jakarta Timur sebagai kecelakaan lalu lintas, OD pun masih ditahan di kantor Unit Laka sebagai tersangka.

“Nanti kita gelar dulu, perlu administrasi semuanya. Nanti hasil gelar seperti apa untuk memastikan apakah memenuhi unsur penyidikan, kalau misalkan ke Reskrim kita tunggu saja,” tambah Edy.

Edy menambahkan, kasus tabrak lari dilakukan OD terhadap Moses masih ditangani jajaran Unit Laka Satlantas Jakarta Timur, belum dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Bila memang nantinya kasus merupakan tindak pidana umum, jajaran Unit Laka Satlantas Jakarta Timur akan menyampaikan hasil gelar perkara kepada pihak keluarga Moses.

“Belum (dilimpahkan ke Polda Metro Jaya). Kalau hasil gelar (perkara) ternyata yang menangani Reskrim keluarganya pun harus membuat LP (laporan) ke Reskrim sana,” kata Edy.

Berdasar keterangan Kanit Laka Satlantas Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta, OD disangkakan Pasal 310 ayat 4 Jo Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Sementara Pasal 310 ayat 4 Jo Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009. Kami masih mendalami unsur sengaja biar kita tambahkan pasal lain,” jelas Darwis.

Sementara, saat dikonfirmasi terkait penanganan kasus OD, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo meminta awak media menginformasi ke Dirlantas Polda Metro Jaya. “Ke Dirlantas ya,” kata Trunoyudo. (Joesvicar Iqbal)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait