22 April 2025 - 23:54 23:54
Search

WALHI Minta Presiden Cabut PP Pengelolaan Lingkungan Hidup

WartaPenaNews, Jakarta – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi mencabut Peraturan Pemerintah (PP) No.22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan ini dinilai memberikan kelonggaran terhadap Bahan Berbahaya dan Beracun (limbah B3).

Direktur Eksekutif Nasional WALHI Nur Hidayati mengatakan, dalam lampiran XIV dari peraturan tersebut, beberapa limbah B3 dikategorikan menjadi limbah non-B3, seperti FABA (fly ash dan bottom ash) PLTU batu bara, SBE (spent bleach earth) industri minyak nabati/hewani, slag peleburan besi, slag peleburan nikel, dll.

“Di tengah masih belum terkendalinya pandemi Covid-19 di Indonesia, pemerintah malah melonggarkan aturan yang meningkatkan potensi pencemaran udara dari limbah B3. Ini adalah salah satu aksi kebijakan pemerintah yang sangat tidak etis!,” tegas Nur Hidayati dalam keterangannya, Minggu (14/3/2021).

Manajer Kampanye Energi dan Perkotaan Eksekutif Nasional WALHI Dwi Sawung menambahkan, pengubahan limbah-limbah B3 menjadi limbah non-B3 secara keseluruhan –tanpa melalui uji karakteristik setiap sumber limbah spesifik, menunjukkan pemerintah telah bertindak secara sembrono.

Dia mencontohkan, kasus pembuangan limbah FABA dan SBE di Panau, Sulawesi Tengah telah mengakibatkan masyarakat terkena dampak pencemaran dari abu batu bara yang ditimbun sembarangan. “Korban terkena gangguan pernafasan, bahkan sudah ada yang meninggal,” kata Dwi.

Contoh lainnya, di beberapa tempat antara lain di Kalimantan Tengah dan Jakarta, pembuangan limbah pengolahan minyak sawit mengakibatkan ikan-ikan mati dan warga mengalami gatal-gatal dan gangguan kulit. “Uji sample yang dilakukan selama ini oleh pihak berwenang tidak pernah diperlihatkan hasilnya, dan dilakukan tanpa melibatkan masyarakat terdampak pencemaran tersebut,” sambung Dwi.

Dia menambahkan, pembuangan limbah B3 dengan volume besar, yang sering kali dilakukan secara diam-diam, atau dibuang atau ditimbun sembarangan, akan makin dipermudah oleh PP No.22.

“Alih-alih melakukan pengetatan dan mengaplikasikan pencegahan berdasarkan prinsip kehati-hatian dini (precautionary principle), pemerintah justru terlihat melakukan upaya pemutihan kejahatan lingkungan hidup yang dilakukan oleh para pebisnis nakal,” tegas Dwi.

Dia juga menilai, PP 22 yang merupakan turunan dari UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) hanya mementingkan kepentingan profit pebisnis nakal yang selama ini menjadi pelaku kejahatan lingkungan. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait