WARTAPENANEWS.COM – Angka perceraian di Kabupaten Muarojambi, Jambi terhitung sejak Januari sampai Juni 2024 meningkat. Ironisnya, kasus perceraian akibat perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga tersebut dipicu suaminya kecanduan judi online.
Hingga saat ini, Pengadilan Agama Kelas 1B Sengeti, Muarojambi mencatat jumlah gugatan cerai mencapai 207 kasus.
“Angka perceraian di wilayah Kabupaten Muarojambi selama tahun 2023-2024 ini sampai 766 kasus,” kata Kepala Pengadilan Agama Sengeti Muarojambi, H Ahmad Mus’id Yahya Qodir, Sabtu (22/6/2024).
Dari ratusan kasus tersebut, katanya, tahun lalu tercatat ada 559 pasangan yang telah resmi bercerai lewat gugatan cerai di Pengadilan Agama Kalas IB Sengeti.
“Sedangkan tahun 2024 ini, kami mencatat jumlah gugatan cerai mencapai 207 kasus,” tandasnya.
Menurutnya, perceraian suami istri didasari banyak penyebab. “Kebanyakan faktor ekonomi, tekanan, meninggalkan salah satu pihak baik suami atau istri tanpa diketahui alamat jelasnya,” bebernya.
“Faktor lainnya, ada faktor judi online. Mereka bertengkar hingga menyebabkan alasan perceraian pasangan suami istri,” ungkap Ahmad.
Dia menambahkan, angka perceraian juga terjadi di kalangan ASN di Muarojambi. “Selama dua tahun ini, ada 22 pegawai ASN”.
Disamping itu, jelasnya, angka perceraian dalam kasus pernikahan dini cukup besar dalam dua tahun inj.
“Tahun 2023 terdapat 82 kasus dan 2024 tercatat 29 perkara di PA Sengeti,” imbuh Ahmad.
Diterangkannya, faktor tersebut ada yang dikabulkan dan ada yang tidak dikabulkan.
“Kalau faktor penyebabnya macam-macam, ada yang saling mencintai, menghindari zina hingga pergaulan bebas,” pungkasnya. (mus)