20 April 2025 - 21:37 21:37
Search

Warga Dilarang Menggembala Hewan Ternak di TPU Prumpung

Ilustrasi kambing untuk hewan kurban. Foto: Freepik

IPOL.ID – Menjelang Idul Adha 2023, petugas Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur melarang warga agar tidak melepaskan hewan ternak di Taman Pemakaman Umum (TPU) Prumpung, Cipinang Besar Utara, Jatinegara.

Kasudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur, Djauhar Arifin mengatakan, pihaknya meminta warga agar tidak melepas hewan ternaknya di TPU Prumpung supaya tidak merusak tata kelola makam.

“Kepada para pemilik hewan yang melepas hewan ternaknya dan membiarkan berkeliaran di area TPU agar tidak melepaskan kembali hewan ternaknya,” tegas Djauhar pada wartawan, Kamis (15/6).

Lantaran keberadaan hewan ternak ayam dan kambing yang dilepas di area TPU Prumpung memakan petak rumput dan kembang ditanam petugas untuk perawatan.

Imbauan agar warga tidak melepaskan hewan ternaknya di area TPU Prumpung ini pun sudah disampaikan melalui surat resmi pada 12 Juni 2023. Apabila tetap ada yang bandel maka bakal ditertibkan aparat.

“Nanti penegakan Perda 8 Tahun 2007 (tentang Ketertiban Umum) adalah kewenangan Satpol PP,” tegasnya.

Djauhar menambahkan, pihaknya sudah menyampaikan masalah tata kelola TPU Prumpung di tingkat Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Pemkot Jakarta Timur agar ditindaklanjuti.

Permasalahan selain adanya kandang hewan ternak, terdapat pasar liar yang menyalahgunakan lahan TPU Prumpung untuk berjualan sehingga butuh ditertibkan dan direlokasi.

“Arahan pak Wali Jakarta Timur saya diminta untuk bersurat tentang permasalahan di TPU Prumpung, dan nanti dirapatkan di tingkat Asisten Kota Jakarta Timur untuk membahasnya,” tutup dia. (Joesvicar Iqbal)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait