22 April 2025 - 04:07 4:07
Search

Warga Makassar Melanggar PSBB Diancam Sanksi Pidana

WartaPenaNews, Makassar – Pemerintah Kota Makassar menjadwalkan uji coba pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) mulai 21 April 2020, Selasa pekan depan. Dua hari setelah diterapkan dilanjutkan penindakan secara resmi selama dua ke depan. PSBB tersebut dapat diperpanjang jika dianggap perlu.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar, Ismail Hajiali, menjelaskan sejumlah poin penting yang diatur dalam rancangan Peraturan Wali Kota Makassar yang sedang digodok, yakni aturan aktifitas di luar rumah, seperti penutupan sekolah, sehingga siswa diminta belajar dari rumah, proses bekerja dibatasi dan diganti bekerja di rumah, tempat ibadah ditutup sementara, namun dibolehkan mengumandangkan azan di masjid dan membunyikan lonceng di gereja.

Juga penghentian sementara aktiftas warga di tempat atau fasilitas umum dengan audien di atas lima orang, penghentian sementara aktifitas sosial budaya yang menimbulkan kerumunan orang, pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang. Warga yang beraktifitas di luar rumah wajib menggunakan masker.

“Untuk moda transportasi, semua moda baik udara, darat dan laut, baik sifatnya umum dan pribadi tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang hanya 50 persen. Menerapkan jarak aman antar-penumpang. Kendaraan roda dua baik umum dan pribadi dilarang membawa penumpang selain barang” ujar Ismail.

Baca Juga: Gila, Trump Baru Saja Bohongi Dunia Soal Korban Tewas Corona di China

Dia menyampaikan, terdapat pengecualian untuk aktifitas pekerjaan pemenuhan kebutuhan pokok, baik itu penyediaan, pengolahan maupun pengiriman. Juga dikecualikan untuk aktifitas pekerjaan di sektor kesehatan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, media cetak dan elektronik maupun online, keuangan, perbankan dan sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu.

“Beberapa fasilitas umum yang tetap buka dengan menerapkan Physical Distancing, yakni rumah sakit, puskesmas dan fasilitas kesehatan lainnya. Pasar rakyat, toko swalayan berjenis minimarket, supermarket, perkulakan dan toko khusus baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan,” terang Ismail.

Dia menyampaikan, selama pemberlakuan PSBB, setiap orang wajib menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

“Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi administrasi dan sanksi pidana” tegas Ismail.

Bagi warga yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut diminta untuk mengakses website infocorona.makassar.go.id, menghubungi call center 112 serta Hotline Dinas Kesehatan 0852 5587 5751, 0811 468 894. Sementara itu, terkait jaminan sosial disiapkan hotline dengan nomor 0821 5745 5351, 0821 5745 5350. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait