wartapenanews.com – Pengadilan China pada hari Kamis (21/4/2022) menjatuhkan hukuman mati kepada seorang warga negara Amerika Serikat atas pembunuhan disengaja terhadap mantan kekasihnya.
Pada tahun 2021, Shadeed Abdulmateen menikam mantan kekasihnya, Chen, yang berusia 21 tahun. Shadeed menusuk wajah dan leher Chen beberapa kali saat keduanya tengah berdebat soal hubungan mereka.
Berdasarkan pernyataan Pengadilan Menengah Rakyat Ningbo, Shadeed dan Chen mulai berkencan pada tahun 2019. Namun, dua tahun kemudian, Chen ingin mengakhiri hubungannya dengan Shadeed.
“Dari pertengahan hingga akhir Mei 2021, Chen beberapa kali meminta putus, tetapi Shadeed tidak setuju, dan mengancam secara verbal,†demikian pernyataan pengadilan, dikutip dari AFP.
Pada Juni 2021, Chen dan Shadeed bertemu di sebuah halte bus di Ningbo, China timur. Shadeed awalnya mengajak Chen bertemu untuk membicarakan status hubungan mereka. Namun, Shadeed justru mengeluarkan sebuah pisau lipat dan menikam Chen berkali-kali.
“Shadeed merencanakan pembunuhan balas dendam, menusuk dan melukai wajah dan leher Chen beberapa kali, menyebabkan kematian Chen,” tulis pengadilan dalam pernyataannya.
Pengadilan menyebut aksi Shadeed dilakukan oleh motif yang keji, niat yang bulat, dan cara yang kejam.
“Keadaan kejahatan itu sangat buruk dan konsekuensinya sangat serius, dan harus dihukum sesuai dengan hukum,” lanjut pengadilan.
Proses persidangan Shadeed dikabarkan diawasi oleh seorang pejabat dari Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat. Namun, baik Kemlu AS maupun Kedutaan AS di Beijing belum memberikan pernyataan mereka tentang putusan pengadilan atas kasus ini.
Sejumlah advokat HAM mengatakan China mengeksekusi lebih banyak tahanan setiap tahunnya dibandingkan negara lain. Namun, eksekusi warga negara Barat cukup jarang terjadi.
Eksekusi warga Barat di China terakhir terjadi pada 2009, ketika Akmal Shaikh, seorang warga negara Inggris, dihukum mati atas perdagangan heroin. (mus)