23 April 2025 - 02:23 2:23
Search

Warga Padang Keluar Rumah Tak Pakai Masker Akan Didenda

WartaPenaNews, Jakarta – Bagi warga Kota Padang, Sumatera Barat, kini wajib mengenakan masker saat beraktivitas atau berada di luar rumah. Jika tidak, akan dikenakan denda.

Pemerintah Kota Padang, mulai kemarin, Senin 6 April 2020, memberlakukan denda bagi warganya yang tidak mengenakan masker. Denda itu, juga berlaku bagi masyarakat luar yang masuk ke Padang apabila juga kedapatan tidak mengenakan masker.

Bahkan, soal instruksi wajib mengenakan masker dan pemberlakuan denda itu, tercantum dalam maklumat resmi Wali Kota Padang. Tujuanya tak lain dalam rangka mencegah penyebaran Coronavirus Disease atau Covid-19.

Adalah denda masker yang diterapkan Pemko Padang. Setiap masyarakat, diminta untuk memakai masker yang terbuat dari kain minimal dua lapis dan dapat dicuci untuk menghindari kelangkaan masker yang digunakan oleh tenaga medis sebagai garda terdepan dalam masa pandemi Coronavirus Disease 2019.

Bagi siapa saja yang kedapatan keluar rumah tanpa memakai masker, akan dikenakan denda berupa dua buah masker. Satu masker akan diberikan untuk yang bersangkutan dan satu masker lagi diserahkan kepada masyarakat yang belum memiliki masker.

Baca juga: Mudik Diperbolehkan, Penyebaran Corona Bisa Tak Terkendali

“Bagi masyarakat yang ketika beraktivitas di luar rumah untuk kepentingan yang mendesak, wajib memakai masker. Bagi yang tidak memakai masker, akan didenda sesuai dengan instruksi yang berlaku mulai hari ini (kemarin),” kata Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah, Senin 6 April 2020.

Mahyeldi menambahkan, untuk menyosialisasikan kebijakan tersebut, pihaknya akan banyak memasang informasi melalui media spanduk-spanduk. Spanduk tersebut, akan dipasang di titik yang dianggap strategis, termasuk juga posko-posko yang ada di perbatasan.

Selain itu, diminta kepada RT dan RW untuk mengingatkan warganya tentang bahaya Covid-19 dan manfaat menggunakan masker. “Kita juga minta RT dan RW sosialisasikan kepada warga,” tutur Mahyeldi. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait