23 April 2025 - 10:12 10:12
Search

Waspada, Tilang Elektronik Motor Mulai Diterapkan

WartaPenaNews, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menerapkan tilang elektronik bagi pengendara sepeda motor. Sistem Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE berlaku mulai Senin 3 Februari 2020.

Kamera ETLE akan mulai merekam kendaraan roda dua yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Sejumlah pelanggaran yang terekam antara lain adalah pengendara sepeda motor yang menggunakan handphone saat berkendara, hingga menerobos traffic light.

Baca Juga: PT Hutama Karya Terus”UPGRADE” Pelayanan Terhadap Pengguna Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS)

Denda tilang akan diberikan bagi pengendara yang melanggar. Sanksi akan bervariasi tergantung pada pelanggaran yang dilakukan. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait