WartaPenaNews, Jakarta – Perusahaan negara akan hilang jika pembentukan super holding BUMN terealisasi. Sebelumnya, rencana pembentukan super holding BUMN dilontarkan Presiden Joko Widodo dalam debat pilpres pemungkas Sabtu (13/4). Dengan adanya super holding, pengawasan bakal langsung dilakukan pemerintah.
“Nanti super holding langsung bertanggung jawab ke presiden. Peran pemerintah tidak hilang karena masih menjadi pemegang saham,†ungkap Menteri BUMN Rini Soemarno di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (15/4).
Dia menyatakan, bentuknya nanti bukan seperti birokrasi, bukan pula seperti kementerian. “BUMN benar-benar dikelola dengan profesional,” jelasnya.
Holding merupakan perusahaan induk yang membawahkan beberapa perusahaan lain yang masih berada dalam satu grup. Beberapa holding tersebut tergabung menjadi superholding.
Managing Director Lembaga Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LMFEB UI) Toto Pranoto menuturkan, holding dibentuk dalam rangka meningkatkan daya saing BUMN. “Sehingga nilainya lebih tinggi daripada setiap BUMN itu stand-alone,†ujarnya.
Konsep tersebut ada sejak masterplan BUMN dibuat pada 2000 dan implementasinya dikebut sejak era Presiden Jokowi. Sebenarnya Singapura dan Malaysia telah memiliki super holding company (SHC) seperti Temasek Holdings di Singapura dan Khazanah Nasional Berhad di Malaysia. Superholding itu bertindak sebagai manajemen investasi yang bisa menjual dan membeli aset.
Anggota SHC terdiri atas perusahaan badan usaha milik negara yang bersifat profit-oriented. “Di Malaysia, BUMN yang banyak fungsi PSO (public service obligation)-nya berada di bawah pengawasan kementerian teknisnya,†terang pengamat BUMN tersebut.
Dia juga menepis adanya holding dapat menimbulkan kartel maupun monopoli pasar oleh BUMN di sektor tertentu. Saat ini sudah ada dua holding BUMN yang berhasil terbentuk. Yakni, holding pertambangan yang diinduki PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) serta holding minyak dan gas (migas) yang diinduki PT Pertamina.
Saat ini beberapa holding masih dibentuk seperti holding BUMN infrastruktur dan perumahan. Dua holding itu telah menjalani RUPSLB dalam rangka pelepasan status persero. Sisanya, masih ada beberapa holding BUMN yang menunggu terbentuk. Yaitu, holding sektor keuangan, farmasi, penerbangan, maupun kawasan. (*/dbs)