20 April 2025 - 21:59 21:59
Search

YLKI: Kebijakan Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat Tak Otomatis Diikuti oleh Maskapai

WartaPenaNews, Jakarta – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kebijakan pemerintah yang menurunkan harga tarif batas atas (TBA) tiket pesawat sebesar 16% tak secara otomatis akan diikuti oleh perusahaan maskapai.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi justru khawatir penurunan harga tiket justru akan direspon negatif oleh maskapai dengan menutup rute penerbangan yang dianggap tidak menguntungkan atau setidaknya mengurangi jumlah frekwensi penerbangannya.

“Jika hal ini terjadi maka akses penerbangan banyak yang collaps, khususnya Indonesia bagian Timur, di remote area. Sehingga publik akan kesulitan mendapatkan akses penerbangan,” ujar Tulus dalam siaran persnya yang diterima WartaPeneNews.com, Selasa (14/5/2019).

Menurut Tulus, jika pemerintah memang ingin menurunkan tiket pesawat, seharusnya bukan hanya dengan mengutak atik formulasi TBA saja, tetapi bisa menghilangkan atau menurunkan PPN tarif pesawat, sebesar 10 persen menjadi 5 persen.

“Jadi pemerintah harus fair, bukan hanya menekan maskapai saja, tetapi pemerintah tidak mau mereduksi potensi pendapatannya, yaitu menghilangkan atau menurunkan PPN tiket pesawat,” sambung Tulus.

Berita Terkait:
Mulai Besok, Harga Tiket Pesawat Dipastikan Turun

Ia menambahkan komponen tiket pesawat juga bukan hanya soal TBA saja, tapi juga komponen tarif kebandaraudaraan yang setiap dua tahun mengalami kenaikan, dan ini berpengaruh pada harga tiket pesawat karena tarif kebandarudaraan (PJP2U) include on ticket.

Adanya penurunan persentase TBA, kata Tulus, di atas kertas memang bisa menurunkan tarif pesawat, namun secara praktik belum tentu demikian. Sebab faktanya semua maskapai telah menerapkan tarif tinggi, rata-rata di atas 100 persen dari tarif batas bawah. Sehingga persentase turunnya TBA tidak akan mampu menggerus tingginya harga tiket pesawat.

Dia pun menduga langkah Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi karena klimaks dari kejengkelan Menhub atas masih tingginya tarif pesawat udara.

“Seharusnya kementerian perhubungan secara reguler mengevaluasi formulasi TBA. Sebab selama 3 tahun terakhir, sejak 2016, formulasi TBA dan TBB belum pernah dievaluasi,” pungkas Tulus. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait