WartaPenaNews, Jakarta – Korps Lalu Lintas Polri berencana merubah fisik dari Surat Izin Mengemudi. Selanjutnya, kartu yang perlu dibawa oleh setiap pengendara motor dan pengemudi mobil itu, akan bertambah manfaatnya.
Serupa dengan kartu debet, Smart SIM ditambahkan dengan chip yang dapat menyimpan berbagai ragam data. Bukan sekedar sebagai bukti kelaikan berkendara, Smart SIM dapat difungsikan oleh pemiliknya untuk berbelanja, karena direncanakan pula sebagai uang elektronik.
“Bisa digunakan untuk e-money, dapat jadi uang elektronik. Saldo yang disiapkan maksimal Rp 2 juta,†kata Kepala Korlantas Polri, Irjen Polisi Refdi Andri belum lama ini.
Refdi menjelaskan, peluncuran sah Smart SIM akan dilaksanakan pada Minggu 22 September 2019, bertepatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara.
Gak cuma untuk belanja, chip pada Smart SIM pula akan difungsikan untuk menyimpan data pribadi si pemilik, tentulah yang terkait dengan faksi kepolisian. Seperti, data alamat, grup darah dan forensik yang lain.
“Bahkan, disana ada nomer teleponnya. Ada nomer telephone orang paling dekat yang dapat dihubungi, apabila terjadi suatu hal,†paparnya.
Lalu, berapakah biaya untuk membuat kartu SIM pintar itu? Refdi mengatakan, biaya pengerjaan Smart SIM sama juga dengan biaya pengerjaan SIM yang ada saat ini. Mempunyai arti, tidak pergantian biaya.
Bahkan juga, persyaratan dan prosedur pengerjaan dan perpanjangan Smart SIM pula tidak berganti. Ketentuannya, di antaranya pemohon berumur sekurang-kurangnya 17 tahun, pilih grup SIM, ikuti ujian, dan memiliki Kartu Sinyal Masyarakat. (mus)
Berikut daftar biaya pembuatan dan perpanjangan SIM:
SIM A
Biaya pembuatan: Rp120 ribu
Biaya perpanjang: Rp80 ribu
SIM B1
Biaya pembuatan: Rp120 ribu
SIM B2
Biaya pembuatan: Rp120 ribu
Biaya perpanjang: Rp80 ribu
SIM C
Biaya pembuatan: Rp100 ribu
Biaya perpanjang: Rp75 ribu
SIM D (untuk penyandang disabilitas)
Biaya pembuatan: Rp50 ribu
Biaya perpanjang: Rp30 ribu
SIM Internasional
Biaya pembuatan: Rp250 ribu
Biaya perpanjang: Rp225 ribu