10 May 2024 - 08:07 8:07

Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Dorong Percepatan Pembangunan

WartaPenaNews, Jakarta – Dalam rangka mendukung ketersediaan pembiayaan infrastruktur untuk menunjang percepatan pembangunan infrastruktur bidang pekerjaan umum dan perumahan, dinilai perlu untuk melakukan penguatan dan revitalisasi organisasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Atas pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 135 Tahun 2018 tentang Kementerian PUPR. Dalam penandatanganan Perpres tersebut, Ditjen Pembiayaan Perumahan pada Pasal 4 Perpres No. 15 Tahun 2015, berubah menjadi Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Eko D. Heri Poerwanto ditemui di ruang kerjanya,mengatakan tugas Direktorat Jenderal yang dipimpinnya yaitu menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembiayaan infrastruktur bidang pekerjaan umum dan perumahan sesuai dengan perpres tersebut yang tercantum pada Pasal 24.

Dijelaskannya, dalam melaksanakan tugas, Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan menyelenggarakan fungsi yaitu: (1) Pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sistem pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; (2) Pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi dan layanan investasi infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; (3) Penetapan sumber pendanaan dan skema pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; (4) Pelaksanaan percepatan kerjasama pemerintah dan badan usaha bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan.

Kemudian, (5) Pelaksanaan administrasi Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan; (6) Pelaksanaan percepatan kerja sama pemerintah dan badan usaha bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; (7) Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; (8) Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; (9) Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; (10) Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan; dan (11) Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Dalam Perpres Nomor 135 Tahun 2018 juga disebutkan bahwa penyesuaian anggaran Kementerian PUPR setelah ditetapkannya Peraturan Presiden ini dilaksanakan pada tahun anggaran 2019. “Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan dibentuk untuk merespon pembangunan infrastruktur yang dilakukan secara masif oleh Pemerintah saat ini dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain itu, Ditjen ini juga bertugas untuk membuat rencana strategis dalam hal pembiayaan dan berkolaborasi dengan swasta melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).(srv)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
9 May 2024 - 16:32
Helm Keramat Berusia 2.500 Tahun Ditemukan

WARTAPENANEWS.COM – Helm logam berusia 2.500 ditemukan di situs arkeologi Gomile, Kroasia. Meski ditaksir sudah berumur ribuan tahun, kondisi helm itu masih sangat bagus. Melansir Live Science, Kamis (9/5/2024), para

01
|
9 May 2024 - 16:15
Ilmuwan China Menciptakan Virus Mutan Ebola

WARTAPENANEWS.COM – Ilmuwan China telah merekayasa virus mengandung Ebola di laboratorium. Hasilnya, virus tersebut bisa menimbulkan gejala mengerikan saat menginfeksi dan membunuh hamster. Virus mutan Ebola ini diciptakan oleh para

02
|
9 May 2024 - 15:39
Usai Pesta Miras, Pemuda di Bogor Tusuk Emak-emak

WARTAPENANEWS.COM – Polisi telah menaikkan status hukum pemuda berinisial T yang melakukan penusukan kepada emak-emak di Kota Bogor. Kini, T sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka. "Sudah dinaikan menjadi tersangka," kata

03