27 April 2024 - 12:12 12:12

Jadi Plt Menko PMK, Darmin Bakal Lanjutkan Kenaikan Iuran BPJS

WartaPenaNews, Jakarta – Menteri Koordinator Prekonomian, Darmin Nasution kini merangkap sebagai pelaksana tugas (Plt) Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menggantikan Puan Maharani. Puan meninggalkan kursi menterinya dan melenggang ke Senayan sebagai ketua DPR.

Sebagai Plt, Menko Darmin menjelaskan dirinya akan melanjutkan kebijakan-kebijakan yang telah ada sebelumnya. Salah satunya adalah kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

“Gini, Plt itu ya biasanya tidak buat kebijakan baru, tapi menjalankan apa yang ada,” kata dia saat ditemui di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta, Rabu (2/10).

Seperti diketahui iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II naik, masing-masing kelas akan naik dari Rp80.000 menjadi Rp160.000 dan Rp51.000 menjadi Rp110.000.

Menko Darmin menyebutkan akan melihat kembali kebijakan tersebut. Namun dia memastikan kenaikan tersebut akan tetap terjadi.

“Ya itu akan kita lihat tapi kita pada dasarnya tidak membuat kebijakan baru, kita melanjutkan apa saja yang membuat berjalan apa yang sudah dimulai,” tutupnya.

Naik per 1 Januari 2020

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II akan naik secara efektif pada 1 Januari 2020.

Kenaikan tersebut tinggal menunggu persetujuan Presiden Jokowi melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang ditargetkan rampung dalam waktu dekat.

“Yang kelas I dan kelas II, 1 Januari 2020 jadi Rp160.000 dan Rp110.000, sehingga kita bisa sosialisasi untuk masyarakat,” ujar Mardiasmo usai menghadiri rapat kerja dengan DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/9).

Kenaikan iuran nantinya akan diiringi dengan perbaikan layanan. Sehingga, masyarakat yang melakukan pembayaran dapat mendapat keadilan melalui layanan yang semakin baik.

“Kami sangat setuju jika kenaikan ini harus diiringi dengan perbaikan layanan. Selain itu, dengan kenaikan iuran ini, harapannya BPJS Kesehatan tak lagi menghadapi masalah cashflow. Sehingga faskes dapat meningkatkan layanan dengan baik,” jelasnya.

Kemenkeu juga sepakat dengan DPR. Kenaikan tersebut harus membuat tingkat kepatuhan membayar masyarakat semakin tinggi. Di mana saat ini, tingkat kemampuan membayar iuran masih ada pada angka 53 persen. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
26 April 2024 - 18:53
Sharp Indonesia Umumkan Pemenang Program Sharp Lovers Day-Sharp Fiestapora

WARTAPENANEWS.COM –  Kampanye penjualan besutan Sharp Indonesia bertajuk Sharp Lovers Day – Fiestapora telah berakhir akhir Maret 2024 lalu. Sukses dilaksanakan sejak tujuh tahun silam, Sharp Lovers Day hadir guna

01
|
26 April 2024 - 12:10
Usai Dicekoki Ekstasi & Sabu, Remaja di Hotel Senopati Meregang Nyawa

WARTAPENANEWS.COM – Polisi menyebut remaja berusia 16 tahun yang tewas di salah satu hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan, sempat dicekoki beberapa jenis narkoba. "Baik korban yang meninggal atau pun hidup,

02
|
26 April 2024 - 11:12
Imbas Kebrutalan Israel, Begini Suasana Kota Hantu di Palestina

WARTAPENANEWS.COM – Belum ada tanda tanda kapan Israel akan menghentikan kekejaman yang mereka lakukan di tanah Palestina. Mereka tidak saja menghilangkan puluhan ribu nyawa, menghancurkan gedung, membatasi ibadah umat Islam

03