27 April 2024 - 05:15 5:15

Konferensi Nasional Bantuan Hukum I 2019: Selangkah Lagi, Sinergi Program Bantuan Hukum, Pro Bono, dan Pro Deo Bakal Terwujud

Jakarta, WartaPenaNews.com – Upaya pemerintah memperluas akses keadilan bagi masyarakat miskin untuk mendapatkan layanan bantuan hukum secara gratis menemui titik terang. Sejumlah pihak yang punya peran sentral dalam pemberian bantuan hukum telah ‘satu suara’ mengenai bagaimana langkah konkret mengoptimalkan perannya sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, Jhoni Ginting, dalam kapasitasnya mewakili Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly, mengatakan bahwa perlu adanya sinergi antara BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI selaku institusi yang ditunjuk UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum untuk menjalankan program bantuan hukum dengan Mahkamah Agung (MA), Aparat Penegak Hukum (APH), serta organisasi profesi advokat dalam mengatasi tantangan pemberian bantuan hukum kepada orang miskin.

“Perlu kemudahan akses bantuan hukum di setiap tingkat peradilan yang diantaranya tingkat kepolisian dan pengadilan. Kepolisian diharapkan memberikan ruang bagi advokat dan Paralegal ketika memberikan pendampingan kepada penerima bantuan hukum (orang atau kelompok orang miskin),” kata Jhoni dalam siaran persnya yang diterima redaksi, Selasa (20/8/2019).

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI, Mahkamah Agung RI (MA), serta organisasi profesi advokat, pada beberapa pertemuan sebelumnya aktif berdiskusi mencari jalan keluar mengatasi permasalahan yang dialami orang miskin ketika berhadapan dengan hukum, mulai dari ketidakpatutan perlakuan oknum penegak hukum, tidak mendapatkan layanan yang baik dari advokat, serta permasalahan lainnya yang membuat masyarakat tidak merasakan kehadiran negara saat mencari keadilan.

Jhoni melanjutkan, pengadilan juga punya peran penting dalam memudahkan layanan bantuan hukum melalui Pos Layanan Bantuan Hukum (Posbakum) di pengadilan berupa layanan pembebasan biaya perkara sebagaimana tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Bedanya dengan program bantuan hukum di BPHN, BPHN Kementerian Hukum dan HAM membiayai jasa hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang mendampingi orang atau kelompok miskin, sedangkan MA membebaskan biaya perkaranya (Pro Deo).

Di samping itu, Jhoni menilai, program bantuan hukum juga perlu disinergikan dengan Pro Bono, yakni pelayanan hukum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya, yang wajib dilaksanakan advokat sebagaimana UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Bar associates wajib mendorong anggotanya untuk tidak terlena terhadap program bantuan hukum yang disediakan melalui APBN maupun APBD sebab anggaran pemerintah memiliki keterbatasan, sementara Pro Bono merupakan sebuah kewajiban.

“Pihak yang berperan untuk mewujudkan optimalisasi layanan bantuan hukum bukan hanya terbatas pada LBH/OBH sebagai Pemberi Bantuan Hukum dan Kementerian Hukum dan HAM sebagai penyelenggara bantuan hukum, namun juga terdapat peran berbagai institusi, lembaga negara dan kementerian yang juga memiliki peran penting untuk mewujudkan optimalisasi layanan bantuan hukum,” kata Jhoni.

Libatkan Pemerintah Daerah dan K/L Terkait
BPHN Kementerian Hukum dan HAM mendorong keterlibatan stakeholders secara lebih aktif dalam mengoptimalkan pemberian layanan bantuan hukum kepada orang miskin. Kepala BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI, Prof R. Benny Riyanto mengatakan, sekalipun Kementerian/Lembaga (K/L) yang lain tidak memiliki tugas dan fungsi secara langsung dalam pemberian layanan bantuan hukum, namun tetap ada porsi K/L untuk turut serta mengoptimalkan pelaksanaan bantuan hukum di Indonesia.

“Perlu kesepahaman antara K/L lain dalam mengoptimalkan layanan bantuan hukum,” kata Prof R. Benny, dalam kesempatan yang sama.

Prof R. Benny mencontohkan, misalnya peran strategis K/L lain secara tidak langsung dalam layanan bantuan hukum seperti pembuatan perencanaan program nasional bantuan hukum yang merupakan kewenangan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) pemberi bantuan hukum khususnya bagi para calon sarjana hukum sebagaimana kewenangan yang dimiliki Kementerian Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).

Selain itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga memiliki kewenangan dalam dalam mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk membuat dan menganggarkan progam bantuan hukum pada tingkat daerah. Peran Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KemenPDDT), dalam mengakselerasi Paralegal di setiap pedesaan.

“Untuk mewujudkan integrasi, konsolidasi, dan sinergi kebijakan dan pelaksanaan program bantuan hukum di antara K/L, dalam kesempatan ini BPHN juga mengusulkan membentuk Forum Khusus Antar Kementerian/Lembaga dalam bentuk Rapat Koordinasi (high level meeting) guna membicarakan rekomendasi lebih jauh,” kata Prof R. Benny.

Sebagai informasi, Konferensi Nasional Bantuan Hukum ini merupakan kerjasama BPHN dengan sejumlah LSM dan lembaga donor, antara lain YLBHI, Asosiasi LBH APIK, ILRC, PBHI, LBH Masyarakat, LBH Jakarta, LBH APIK Jakarta, dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) FHUI, yang didukung oleh International Development Law Organization (IDLO), USAID dan The Asia Foundation melalui program Empowering Access to Justice (MAJU).

Konferensi Nasional Bantuan Hukum ini terdiri dari 2 (dua) rangkaian acara. Konferensi Nasional Bantuan Hukum I dilaksanakan pada tanggal 20 – 21 Agustus 2019 di Jakarta, sedangkan Konferensi Nasional Bantuan Hukum II dilaksanakan pada tanggal 11 – 13 September 2019 di Bali. Konferensi Nasional Bantuan Hukum I dan II dimaksud bertujuan untuk Memperluas Akses Keadilan Melalui Optimalisasi Layanan Bantuan Hukum Yang Berkualitas. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
26 April 2024 - 18:53
Sharp Indonesia Umumkan Pemenang Program Sharp Lovers Day-Sharp Fiestapora

WARTAPENANEWS.COM –  Kampanye penjualan besutan Sharp Indonesia bertajuk Sharp Lovers Day – Fiestapora telah berakhir akhir Maret 2024 lalu. Sukses dilaksanakan sejak tujuh tahun silam, Sharp Lovers Day hadir guna

01
|
26 April 2024 - 12:10
Usai Dicekoki Ekstasi & Sabu, Remaja di Hotel Senopati Meregang Nyawa

WARTAPENANEWS.COM – Polisi menyebut remaja berusia 16 tahun yang tewas di salah satu hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan, sempat dicekoki beberapa jenis narkoba. "Baik korban yang meninggal atau pun hidup,

02
|
26 April 2024 - 11:12
Imbas Kebrutalan Israel, Begini Suasana Kota Hantu di Palestina

WARTAPENANEWS.COM – Belum ada tanda tanda kapan Israel akan menghentikan kekejaman yang mereka lakukan di tanah Palestina. Mereka tidak saja menghilangkan puluhan ribu nyawa, menghancurkan gedung, membatasi ibadah umat Islam

03