26 April 2024 - 16:30 16:30

KPK Tetapkan Imam Nahrawi Jadi Tersangka Kasus Suap Dana Hibah KONI

Jakarta, WartaPenaNews.com – KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (IMR) sebagai tersangka kasus suap sebesar Rp26,5 miliar terkait dengan pemberian dana hibah KONI. Uang tersebut disebut sebagai bentuk commitment fee pengurusan proposal yang diajukan KONI kepada Kemenpora.

“IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan uang Rp26,5 miliar sebagai commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora,” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Disebutkan, uang itu diterima secara bertahap yakni sebesar Rp14,7 miliar dalam rentang waktu 2014-2018 melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini.

Imam juga diduga meminta uang Rp11,8 miliar dalam rentang waktu 2016-2018. “Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi menpora dan pihak lain yang terkait,” katanya.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Imam sebanyak tiga kali yakni pada 31 Juli, 2 Agustus, dan 21 Agustus 2019 namun Imam tak pernah memenuhi panggilan tersebut.

Atas perbuatan itu Imam dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Nama Imam Nahrawi beberapa kali disebut dalam persidangan kasus suap dana hibah KONI.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/9), hakim menjelaskan KONI mengajukan proposal. Namun, proposal itu tidak disetujui oleh Deputi IV Kemenpora, Mulyana dan tim verifikasi. Hal itu karena dana itu digunakan di tahun 2019, sementara proposal diajukan di tahun yang sama.

Mulyana dan staf Kemenpora Adhi Purnomo akhirnya memerintahkan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy untuk berkomunikasi dengan asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Hal itu bertujuan untuk mempercepat proses pencairan dana hibah.

Saat menjadi saksi, Imam membantah pernah menerima uang Rp1,5 miliar. Politikus PKB ini saat itu mengaku siap bila dipanggil KPK untuk diminta keterangan terkait dugaan suap di Kemenpora dan KONI. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
26 April 2024 - 12:10
Usai Dicekoki Ekstasi & Sabu, Remaja di Hotel Senopati Meregang Nyawa

WARTAPENANEWS.COM – Polisi menyebut remaja berusia 16 tahun yang tewas di salah satu hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan, sempat dicekoki beberapa jenis narkoba. "Baik korban yang meninggal atau pun hidup,

01
|
26 April 2024 - 11:12
Imbas Kebrutalan Israel, Begini Suasana Kota Hantu di Palestina

WARTAPENANEWS.COM – Belum ada tanda tanda kapan Israel akan menghentikan kekejaman yang mereka lakukan di tanah Palestina. Mereka tidak saja menghilangkan puluhan ribu nyawa, menghancurkan gedung, membatasi ibadah umat Islam

02
|
26 April 2024 - 10:13
Warga Kalimantan Enggan Jual Tanahnya untuk Pembangunan IKN

WARTAPENANEWS.COM –  Menteri Agraria dan Tata Ruang Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan salah satu tantangan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) adalah masalah tanah. Sebab masih ada sebagian warga Kaimantan yang

03