19 April 2024 - 14:55 14:55

Ini Kata Menpora Imam Nahrawi Usai Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Dana Hibah KONI

Jakarta, WartaPenaNews.com – Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi membantah telah menerima uang senilai Rp26,5 miliar terkait suap dana hibah KONI. Imam juga menolak dengan apa yang dituduhkan KPK atas dirinya.

“Tentu pada saatnya tentu harus kita buktikan bersama sama karena saya tidak seperti yang dituduhkan kita akan mengikuti seperti apa di Pengadilan,” kata Imam di kediamannya di Kompleks Menteri Widya Chandra, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Seperti dikutip dari lama CNNIndonesia.com, Imam Imam berharap penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap dirinya tidak bersifat politis. Karenanya, dia akan menjalani proses hukum yang berjalan.

“Saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat politis, saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat di luar hukum dan karenanya saya akan menghadapi dan tentu kebenaran harus dibuka seluas-luasnya, selebar-lebarnya,” kata Imam.

Imam enggan merinci apa yang dimaksud bersifat politis dan di luar hukum tersebut. Pasalnya, Imam mengaku baru mendengar dan membaca berita soal dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya tidak bisa menduga duga karena saya baru mendengar baru membaca apa yang disampaikan oleh pimpinan KPK tentang tuduhan itu,” kata Imam.

Ia pun meminta kepada komisi antirasuah agar membuktikan bahwa dirinya benar-benar menerima duit Rp26,5 miliar. Untuk itu, dirinya bakal mengikuti proses hukum yang berlaku. “Buktikan saja, jangan pernah menuduh orang sebelum ada bukti,” kata Imam.

Saat ditanya soal rencana mengajukan praperadilan, Imam tak menjawab tegas. Ia mengaku belum membaca secara lengkap soal penyematan status tersangka oleh KPK.

Imam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu (18/9). Dia diduga menerima uang sebesar Rp26,5 miliar sebagai bentuk commitment fee pengurusan proposal yang diajukan KONI kepada Kemenpora.

Imam dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
17 April 2024 - 14:51
Kemhan Kembali Beli Kapal Perang

WARTAPENANEWS.COM -  Kementerian Pertahanan RI menandatangani kontak pengadaan kapal perang canggih fregat jenis FREMM (Frigate European Multi-Mission). Total ada dua unit kapal yang dibeli Kemhan. Kemhan RI menjelaskan, pengadaan kapal

01
|
17 April 2024 - 14:11
Diduga Sakit Hati, Suami Bunuh Istri dengan 17 Tusukan

WARTAPENANEWS.COM -  Sakit hati gegara orangtuanya kerap dihina, seorang suami di Kabupaten Pelalawan, Riau nekat menghabisi nyawa istrinya dengan menikam 17 tusukan di kamar mandi rumah saudaranya. Dalam hitungan jam,

02
|
17 April 2024 - 13:14
Satu Terduga Pembunuh Pria Bersimbah Darah di Sampang Ditangkap

WARTAPENANEWS.COM - Polisi berhasil mengamankan satu pelaku dugaan pembunuhan di Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang Madura, Rabu (17/4/2023). Peristiwa berdarah itu menimpa korban IA (26) warga banyusokah, Kecamatan Ketapang, Sampang,

03