27 April 2024 - 08:12 8:12

FAMI Yakin KPPU Kabulkan Permohonan Dugaan Kartel Tiket Pesawat

Jakarta, WartaPenaNews.com – Forum Advokat Indonesia (FAMI) merasa yakin Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mengabulkan permohonannya terkait dugaan kartel tiket pesawat yang dilakukan oleh lima maskapai, yakni Garuda Indonesia, Sriwijaya Air, Citilink, Batik Air, dan Lion Air.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) FAMI Saiful Anam mengatakan, keyakinannya itu didasarkan oleh permohonan yang diajukan ke KPPU isinya tidak jauh berbeda dengan hasil temuan KPPU bahwa kedua maskapai besar itu telah melakukan duapoly penentuan harga tiket pesawat.

“Apa yang kamu ajukan tidak jauh berbeda dengan hasil temuan KPPU tentang adanya indikasi praktik monopoli menentukan harga tiket pesawat oleh dua group maskapai tersebut,” kata Anam ketika dihubungi redaksi, Selasa (1/10/2019).

Keyakinan Anam kian bertambah tak kala mendapatkan informasi dari salah satu penyidik komisi jika permohonan yang diajukannya akan dikabulkan. “Saya mendapat informasi KPPU akan mengabulkan permohonan kita. Insha Allah tak lama lagi akan diumumkan,” ujarnya.

FAMI yang terdiri dari 500 advokat ini menduga telah terjadi kartel dalam menentukan harga tiket pesawat yang dilakukan oleh dua grup maskapai terbesar di dalam negeri, Lion Air Group dan Garuda Indonesia Group. Hal ini menyebabkan harga tiket pesawat melambung di luar batas kewajaran.

Saiful menilai maskapai itu tidak mentaati Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Layanan Kelas Ekonomi dan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 72 tahun 2019.

Dia melihat maskapai telah membangkang terhadap kebijakan tersebut karena masih banyak pesawat yang mahal melebihi batas atas yang telah ditentukan oleh pemerintah. Saiful menduga dua operator besar tersebut telah melakukan praktek monopoli.

Sidang KPPU
Sementara pada sidang atas perkara dugaan kartel tiket pesawat yang digelar KPPU pada Selasa (1/10) mengagendakan penyerahan nama saksi dan ahli kepada panitera. Seperti dikutip dari laman Tempo.co, Ketua Majelis Hakim Kurnia Toha memberikan waktu paling lambat sampai 8 Oktober kepada seluruh termohon untuk mendatangkan saksi dan ahli.

Dalam perkara ini, KPPU mendatangkan tujuh termohon, di antaranya Garuda Indonesia, Citilink Indonesia, Sriwijaya Air, NamAir, Lion Air, Batik Air, dan Wings Air. Pemeriksaan perkara ini dilakukan atas inisiatif KPPU.

Pada sidang kasus dugaan kartel tiket pesawat ini diduga melanggar Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 tahun 1999. Laporan ini berkaitan dengan adanya masalah seputar penetapan harga tiket pesawat untuk angkutan niaga berjadwal kelas ekonomi rute domestik.

Dalam penyampaian tanggapan dari kuasa Hukum dari terlapor Garuda dan Citilink Nurmalita Malik mengatakan, kliennya tidak terlibat oleh tiket kartel pesawat karena dalam harga tiket pesawat telah diatur oleh pemerintah. (rob)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
26 April 2024 - 18:53
Sharp Indonesia Umumkan Pemenang Program Sharp Lovers Day-Sharp Fiestapora

WARTAPENANEWS.COM –  Kampanye penjualan besutan Sharp Indonesia bertajuk Sharp Lovers Day – Fiestapora telah berakhir akhir Maret 2024 lalu. Sukses dilaksanakan sejak tujuh tahun silam, Sharp Lovers Day hadir guna

01
|
26 April 2024 - 12:10
Usai Dicekoki Ekstasi & Sabu, Remaja di Hotel Senopati Meregang Nyawa

WARTAPENANEWS.COM – Polisi menyebut remaja berusia 16 tahun yang tewas di salah satu hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan, sempat dicekoki beberapa jenis narkoba. "Baik korban yang meninggal atau pun hidup,

02
|
26 April 2024 - 11:12
Imbas Kebrutalan Israel, Begini Suasana Kota Hantu di Palestina

WARTAPENANEWS.COM – Belum ada tanda tanda kapan Israel akan menghentikan kekejaman yang mereka lakukan di tanah Palestina. Mereka tidak saja menghilangkan puluhan ribu nyawa, menghancurkan gedung, membatasi ibadah umat Islam

03