26 April 2024 - 16:31 16:31

Pasutri Lansia di Malaysia Divonis 20 Tahun Penjara karena Bunuh PRT Asal WNI

WartaPenaNews, Jakarta – Pengadilan Federal Malaysia menguatkan hukuman penjara 20 tahun yang dijatuhkan terhadap sepasang lanjut umur. Penguatan hukuman ini karena menyebabkan kematian seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia pada tahun 2011 lalu.

Persidangan yang digelar hari ini dipimpin oleh Ketua Hakim Sabah dan Sarawak, David Wong Dak Wah, dengan suara bundar menolak permintaan banding yang diajukan oleh Fong Kong Meng dan istrinya Teoh Ching Yen.

“Menyatakan kalau permintaan banding sudah tidak diterima,” kata salah satunya hakim bernama Wong, seperti diberitakan The Star, Jumat (21/6/2019).

Ia mengatakan Pengadilan Federal sudah menilai kembali semua bukti dan menyatakan kalau hukuman pada pasangan itu harus dijatuhkan dibawah Klausal 304 (a) KUHP.

Fong yang merupakan seorang mantan konsultan perkabelan dan istrinya Teoh, pada awalnya dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi karena membunuh Isti Komariah, seorang WNI (26) di sebuah rumah di Jalan SS 2/6, Taman Laut di Petaling Jaya, Selangor.

Pengadilan menolak banding mereka dan kuatkan ketentuan Pengadilan Tinggi. Fong dan Teoh dibebaskan dari hukuman mati, sewaktu Pengadilan Federal mengamandemen gugatan pembunuhan mereka berubah menjadi membunuh karena kekeliruan, berdasarkan klausal 304 (a) dan beri hukuman mereka 20 tahun penjara.

Pada 4 April tahun ini, pasangan itu ajukan permintaan untuk tinjau kembali ketentuan Pengadilan Federal, menyatakan kalau mereka salah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara berdasarkan klausal 304 (a) KUHP.

Lalu, pada tanggal 16 Mei, penasihat mereka ialah Gopal Sri Ram sudah ajukan didepan Pengadilan Federal kalau hukuman yang sesuai akan ada dibawah klausal 304 (b) dari KUHP yang memberikan hukuman penjara maksimum 10 tahun, dan bukan dibawah klausal 304 (a) KUHP yang diganjar hukuman 20 tahun penjara.

Ia mengatakan masalah kliennya jatuh dibawah klausal 304 (b), karena mereka sudah melakukan pelanggaran tanpa dengan maksud menyebabkan kematian.

Akan tetapi, wakil jaksa penuntut umum Tetralina Ahmed Fauzi, memiliki pendapat kalau hukuman penjara 20 tahun yang dijatuhkan pada Fong dan Teoh sesuai dengan hukum.

Ia mengatakan permintaan untuk dilihat berdasarkan Aturan 137 dari Aturan Pengadilan Federal 1995 cuma berlaku dalam kondisi langka dan privat dan pasangan itu tidak penuhi persyaratan ujung batas. (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait

|
26 April 2024 - 12:10
Usai Dicekoki Ekstasi & Sabu, Remaja di Hotel Senopati Meregang Nyawa

WARTAPENANEWS.COM – Polisi menyebut remaja berusia 16 tahun yang tewas di salah satu hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan, sempat dicekoki beberapa jenis narkoba. "Baik korban yang meninggal atau pun hidup,

01
|
26 April 2024 - 11:12
Imbas Kebrutalan Israel, Begini Suasana Kota Hantu di Palestina

WARTAPENANEWS.COM – Belum ada tanda tanda kapan Israel akan menghentikan kekejaman yang mereka lakukan di tanah Palestina. Mereka tidak saja menghilangkan puluhan ribu nyawa, menghancurkan gedung, membatasi ibadah umat Islam

02
|
26 April 2024 - 10:13
Warga Kalimantan Enggan Jual Tanahnya untuk Pembangunan IKN

WARTAPENANEWS.COM –  Menteri Agraria dan Tata Ruang Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan salah satu tantangan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) adalah masalah tanah. Sebab masih ada sebagian warga Kaimantan yang

03