WartaPenaNews, Jakarta – Kepolisian Resor Kota Tangerang tangkap tiga orang komplotan pengedar uang palsu dolar Amerika Serikat dalam razia lalu lintas di Jalan Raya Pemda Tigaraksa, Tangerang.
Berasal saat petugas merazia teratur di kawasan ditempat pada waktu 09.00 WIB. Waktu itu, para pelaku yang mengemudikan mobil Daihatsu Xenia dengan diberhentikan petugas karena pengemudi nampak repot dengan ponselnya sewaktu berkendara.
Polisi meminta pengemudi untuk perlihatkan surat berkendara, tetapi ia cuma bisa perlihatkan Surat Isyarat Nomor Kendaraan (STNK) dan mengatakan lupa bawa Surat Izin Mengemudi (SIM).
Petugas lalu menilang si pengemudi. Waktu itu seorang pada kawanan itu lemparkan berlembar-lembar uang dolar AS ke jalan raya dan segera kabur. Masyarakat pernah berkerumun, sedangkan polisi mengecek uang-uang itu yang belakangan diketahui uang palsu.
Sejumlah polisi selanjutnya memburu mereka dan sukses tangkap dua orang dari komplotan itu. Seseorang yang kabur diidentifikasi berinisial AG, masyarakat negara India.
Hasil dari pengecekan para tersangka, uang itu merupakan uang palsu yang dilepas karena para pelaku kuatir saat polisi menilang si pengemudi bermaksud melenyapkan tanda untuk bukti.
“Mereka ini takut, terus tanpa pikir panjang, langsung dibuang biar konsentrasi polisi terpecah dan mereka dapat kabur. Namun, karena koordinir yang cepat, dua dari tiga pelaku dapat ditangkap, sedangkan satu sukses kabur,” kata Kepala Polresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif di kantornya, Senin (5/8/2019).
Polisi mengambil alih 798 lembar uang palsu dolar AS, sedangkan pembuat dan pengedarnya masih dalam pengumpulan bukti-bukti. Banyak pelaku dijaring klausal 245 KUHP tentang penyaluran uang palsu dengan intimidasi hukuman pidana penjara 15 tahun. (mus)