22 April 2025 - 04:11 4:11
Search

16 Januari, Bareskrim Telah Kirim Berkas Kasus Gagal Ginjal PT Afi Farma ke Kejaksaan

wartapenanews.com –  Bareskrim Polri segera mengirimkan berkas perkara tahap satu kasus gagal ginjal akut dengan tersangka PT Afi Farma ke kejaksaan. Pelimpahan berkas rencananya dilakukan Senin (16/1).

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, mengatakan rencana penyerahan berkas perkara itu dilakukan setelah penyidik Dirtipidter Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Dengan hasil bahwa berkas perkara tersangka korporasi yaitu PT AF sudah dilengkapi dan pada Senin 16 Januari 2023 akan dikirimkan ke JPU,” ujar Nurul kepada wartawan, Sabtu (14/1).

Nantinya setelah dikirimkan, jaksa akan meneliti berkas tersebut. Bila dinyatakan lengkap, penyidik akan mengirimkan tersangka dan barang bukti untuk segera disidangkan. Namun jika jaksa menilai belum lengkap, berkas akan dikembalikan lagi ke penyidik untuk dilengkapi.

Dalam kasus gagal ginjal akut, Polri telah menetapkan 5 perusahaan sebagai tersangka. Lima perusahaan itu ialah PT Afi Farma, CV Samudra Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama.

Selain tersangka korporasi, Polri juga telah menetapkan dua orang petinggi CV Samudra Chemical sebagai tersangka. Hanya saja, keberadaannya masih belum diketahui.

Mereka pun telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Surat DPO itu terdaftar pada dengan nomor B/12163/XI/2022/Bareskrim dengan inisial E dan B/16164/XI/2022/Bareskrim dengan inisial AR, tertanggal 25 November 2022.  (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait