WartaPenaNews, Jakarta -Â Quick Count (hitung cepat) jadi salah satu metode yang kerap dijadikan referensi masyarakat untuk mengetahui hasil pemilihan. Namun, KPU Kota Surabaya mengaku tak akan melakukannya pada Pemilu 17 April 2019.
“Kebetulan tidak ada untuk yang khusus Kota Surabaya. Mungkin ngambilnya beberapa kabupaten/kota atau se-provinsi,” kata Komisioner KPU Surabaya Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Muhammad Kholid, dilansir Antara, Jumat (12/4/2019).
Meski tak melakukan Quick Count, KPU Surabaya tetap akan mengumumkan Real Count (hitung asli) dengan menunggu perolehan suara di TPS, rekapitulasi di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga pihak mereka sendiri.
Istilah Real Count atau scan C1 (form berita acara) yaitu hasil penghitungan di TPS yang dituangkan dalam scan C1, di-scan petugas Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan diserahkan ke KPU kabupaten/kota. Lalu, itu akan dikirim ke KPU pusat dalam bentuk tabulasi secara real time di situs resmi.
“Jadi kalau di Situng (Sistem Informasi Penghitungan Suara) KPU RI, selesai penghitungan suara di TPS, ada satu salinan yang dibawa ke KPU Surabaya untuk di-scan dan diunggah,” jelasnya.
Di sisi lain, Komisioner Bawaslu Kota Surabaya, Hidayat, mengatakan akan ada lima dari 51 lembaga pemantau pemilu yang terdaftar secara resmi. Mereka adalah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), dan Forum Masyarakat Peduli Jatim (FMPJ).
Terkait Pilpres 2019, KPU RI telah menetapkan 33 lembaga survei untuk melakukan proses Quick Count. Seluruh lembaga tersebut telah melewati proses verifikasi KPU RI. (mus)