WARTAPENANEWS.COM – Polres Garut menangkap dua pelaku begal berinisial OV dan IL. Keduanya ditangkap di Kec. Cibalong, Garut, Jawa Barat.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonki Dilatha mengatakan, dalam beraksi pelaku OV berpura-pura menghentikan korban dan bertanya alamat. Sedangkan IL berperan sebagai pengawas.
“Pelaku OV kemudian berpura-pura bertanya kepada korban sebelum menodongkan golok ke leher korban. Setelah itu, OV meminta korban untuk turun dari motornya,” kata Rohman, Senin (31/7).
Setelah korban berhenti, dia langsung diancam dengan senjata tajam. Korban pun menyerahkan kendaraannya. Beberapa saat kemudian, korban berteriak dan menyita perhatian warga sekitar.
Khawatir dipergoki, kedua pelaku berusaha kabur. Saat itu, pelaku IL berhasil melarikan diri.
Sementara OV ditangkap warga. Pelarian IL tak berlangsung lama, dia ditangkap di Kec. Sukaresmi.
“Warga yang mendengar teriakan segera mengejar OV hingga pelaku terjatuh di sungai dan akhirnya ditangkap oleh warga. Saat ini berkas kasusnya sudah lengkap dan dilimpah ke kejaksaan,” ujarnya.
“IL mengakui melakukan aksi pencurian di 30 TKP di Jakarta, 3 TKP di Bandung, dan 6 TKP di Garut,” tambah Kapolres Garut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Kami menjerat IL dengan pasal 365 KUHP yang memiliki ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tutupnya. (mus)