21 April 2025 - 07:15 7:15
Search

271 Napi Korupsi di Jabar Termasuk Setya Novanto dapat Remisi Idul Fitri

wartapenanews.com – Sebanyak 271 narapidana korupsi di Kanwil Kemenkumham Jawa Barat mendapat Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1444 Hijriah. Termasuk Setya Novanto yang dipenjara di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.

Selain korupsi, ada juga 7.584 napi kasus narkoba, napi terorisme 7 orang, terpidana trafficking 9 orang, dan napi pidana umum 7.604.

“Berdasarkan kasus: narkoba 7.584, korupsi 271, terorisme 7, trafficking 9 dan pidana umum 7.604,” kata Kadiv PAS Kemenkumham Jabar, Kusnali, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/4).

Namun, Kusnali tak menyebut spesifik siapa saja napi yang mendapatkan remisi itu. Ia hanya mengatakan, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Jawa Barat mencapai 23.548 orang, terdiri 19.919 narapidana dan 4.639 tahanan.

Adapun WBP yang diusulkan mendapat remisi terdiri sebanyak 15.475 orang. Rinciannya, 15.408 orang RK I atau mendapat pengurangan masa pidana, tapi masih harus menjalani sisa pidananya dan 67 orang langsung bebas atau RK II.

Pemotongan masa tahanan yang diberikan juga bervariasi. Sebanyak 2.988 WBP menerima remisi selama 15 hari; 10.552 WBP dapat potongan satu bulan; 1.483 WBP remisi 1 bulan 15 hari; dan 452 WBP menerima remisi selama 2 bulan.

“Untuk Lapas Sukamiskin 208 orang diusulkan dapat remisi dan seluruhnya (Remisi Khusus I/RK I),” pungkas Kusnali.

Setnov — sapaan akrab Setya Novanto — merupakan penghuni Lapas Sukamiskin sejak 4 Mei 2018.
Mantan Ketua DPR dan Ketum Golkar itu divonis 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.  (mus)

Follow Google News Wartapenanews.com

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami.

Berita Terkait